PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pengusaha Usulkan Moratorium Pemeriksaan Pajak Saat PPS Berlangsung

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 16:01 WIB
Pengusaha Usulkan Moratorium Pemeriksaan Pajak Saat PPS Berlangsung

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha meminta adanya penundaan pemeriksaan pajak untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), khususnya kebijakan II.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan wajib pajak perlu diberi kesempatan untuk mengikuti program yang berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022 tersebut.

"Menurut pandangan kami sudah seharusnya otoritas pajak pada periode PPS tidak menerbitkan surat perintah pemeriksaan baru untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak memanfaatkan program tersebut," ujar Ajib, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. Menurut dia, pemeriksaan atas wajib pajak sebaiknya dihentikan terlebih dahulu pada 6 bulan awal tahun ini.

"Sebaiknya moratorium dulu pemeriksaan. Dalam arti, wajib pajak diimbau dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti PPS,” kata Siddhi.

Sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi bisa mengikuti skema kebijakan II PPS dengan syarat tidak sedang diperiksa atas kewajiban pajak pada tahun pajak 2016 hingga 2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Wajib pajak orang pribadi berstatus diperiksa bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak.

Bila wajib pajak hanya menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), wajib pajak tetap bisa ikut kebijakan II PPS. Hal ini mengingat SP2DK bukanlah bagian dari pemeriksaan.

Meski demikian, SP2DK dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Hal ini sangat bergantung pada respons wajib pajak atas SP2DK. Simak pula Fokus Kunjungan Dijalankan, ‘Surat Cinta’ Disampaikan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja