PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pengusaha Usulkan Moratorium Pemeriksaan Pajak Saat PPS Berlangsung

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 16:01 WIB
Pengusaha Usulkan Moratorium Pemeriksaan Pajak Saat PPS Berlangsung

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha meminta adanya penundaan pemeriksaan pajak untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), khususnya kebijakan II.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan wajib pajak perlu diberi kesempatan untuk mengikuti program yang berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022 tersebut.

"Menurut pandangan kami sudah seharusnya otoritas pajak pada periode PPS tidak menerbitkan surat perintah pemeriksaan baru untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak memanfaatkan program tersebut," ujar Ajib, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. Menurut dia, pemeriksaan atas wajib pajak sebaiknya dihentikan terlebih dahulu pada 6 bulan awal tahun ini.

"Sebaiknya moratorium dulu pemeriksaan. Dalam arti, wajib pajak diimbau dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti PPS,” kata Siddhi.

Sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi bisa mengikuti skema kebijakan II PPS dengan syarat tidak sedang diperiksa atas kewajiban pajak pada tahun pajak 2016 hingga 2020.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Wajib pajak orang pribadi berstatus diperiksa bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak.

Bila wajib pajak hanya menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), wajib pajak tetap bisa ikut kebijakan II PPS. Hal ini mengingat SP2DK bukanlah bagian dari pemeriksaan.

Meski demikian, SP2DK dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Hal ini sangat bergantung pada respons wajib pajak atas SP2DK. Simak pula Fokus Kunjungan Dijalankan, ‘Surat Cinta’ Disampaikan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini