PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pengusaha Usulkan Moratorium Pemeriksaan Pajak Saat PPS Berlangsung

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 16:01 WIB
Pengusaha Usulkan Moratorium Pemeriksaan Pajak Saat PPS Berlangsung

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha meminta adanya penundaan pemeriksaan pajak untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), khususnya kebijakan II.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan wajib pajak perlu diberi kesempatan untuk mengikuti program yang berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022 tersebut.

"Menurut pandangan kami sudah seharusnya otoritas pajak pada periode PPS tidak menerbitkan surat perintah pemeriksaan baru untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak memanfaatkan program tersebut," ujar Ajib, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. Menurut dia, pemeriksaan atas wajib pajak sebaiknya dihentikan terlebih dahulu pada 6 bulan awal tahun ini.

"Sebaiknya moratorium dulu pemeriksaan. Dalam arti, wajib pajak diimbau dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti PPS,” kata Siddhi.

Sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi bisa mengikuti skema kebijakan II PPS dengan syarat tidak sedang diperiksa atas kewajiban pajak pada tahun pajak 2016 hingga 2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak orang pribadi berstatus diperiksa bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak.

Bila wajib pajak hanya menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), wajib pajak tetap bisa ikut kebijakan II PPS. Hal ini mengingat SP2DK bukanlah bagian dari pemeriksaan.

Meski demikian, SP2DK dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Hal ini sangat bergantung pada respons wajib pajak atas SP2DK. Simak pula Fokus Kunjungan Dijalankan, ‘Surat Cinta’ Disampaikan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra