KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Titip Pesan ke Pemerintah Soal Insentif Pajak, Apa Isinya?

Dian Kurniati | Kamis, 12 Januari 2023 | 15:45 WIB
Pengusaha Titip Pesan ke Pemerintah Soal Insentif Pajak, Apa Isinya?

Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah perlu terus menyempurnakan kebijakan dan skema insentif pajak.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan kebijakan insentif pajak tidak bisa seragam karena kebutuhan masing-masing sektor usaha juga berbeda. Menurutnya, pemerintah masih memiliki tantangan untuk merancang kebijakan insentif pajak yang tepat bagi pelaku usaha.

"Masih perlu desain insentif pajak yang lebih beragam dan dibutuhkan oleh dunia usaha sehingga terlebih dahulu perlu dikaji bagaimana roadmap pemberian insentif untuk skema beberapa tahun mendatang," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Suryadi mengatakan pemerintah selama ini telah memberikan beberapa jenis insentif untuk meningkatkan daya saing usaha dan produktivitas. Beberapa insentif yang populer di antaranya tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction.

Misalnya tax holiday, pemerintah memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dalam periode waktu tertentu, selama 5-20 tahun, untuk beberapa sektor industri yang memenuhi kategori. Dalam regulasi terakhir, lanjutnya, prosedur memperoleh insentif juga sudah dipermudah.

Meski demikian, Suryadi menyebut perlu memperhatikan kebutuhan insentif yang berbeda-beda antarsektor. Dia kemudian meminta pemerintah memberikan insentif dengan berlandaskan pada penghitungan matang, yang diikuti dengan evaluasi atau pengukuran efektivitas, agar fasilitas tidak hanya dinikmati investor skala besar.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Pemberian insentif sebaiknya juga dikoordinasikan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat berjalan beriringan," ujarnya.

Suryadi menilai insentif pajak belum sepenuhnya optimal dalam menarik investasi. Kondisi tersebut tercermin dari kontribusi insentif pajak untuk menarik investasi terhadap belanja perpajakan yang hanya sebesar 12%.

Menurutnya, keputusan investasi oleh pengusaha memang bukan semata-mata ditentukan oleh insentif yang diberikan pemerintah. Faktor lain yang juga dianggap penting oleh investor dalam menentukan tujuan investasi yakni prediktabilitas iklim usaha serta transparansi dari lembaga pemerintah yang berkaitan dengan aktivitas bisnisnya.

Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra