KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Titip Pesan ke Pemerintah Soal Insentif Pajak, Apa Isinya?

Dian Kurniati | Kamis, 12 Januari 2023 | 15:45 WIB
Pengusaha Titip Pesan ke Pemerintah Soal Insentif Pajak, Apa Isinya?

Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah perlu terus menyempurnakan kebijakan dan skema insentif pajak.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan kebijakan insentif pajak tidak bisa seragam karena kebutuhan masing-masing sektor usaha juga berbeda. Menurutnya, pemerintah masih memiliki tantangan untuk merancang kebijakan insentif pajak yang tepat bagi pelaku usaha.

"Masih perlu desain insentif pajak yang lebih beragam dan dibutuhkan oleh dunia usaha sehingga terlebih dahulu perlu dikaji bagaimana roadmap pemberian insentif untuk skema beberapa tahun mendatang," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Suryadi mengatakan pemerintah selama ini telah memberikan beberapa jenis insentif untuk meningkatkan daya saing usaha dan produktivitas. Beberapa insentif yang populer di antaranya tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction.

Misalnya tax holiday, pemerintah memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dalam periode waktu tertentu, selama 5-20 tahun, untuk beberapa sektor industri yang memenuhi kategori. Dalam regulasi terakhir, lanjutnya, prosedur memperoleh insentif juga sudah dipermudah.

Meski demikian, Suryadi menyebut perlu memperhatikan kebutuhan insentif yang berbeda-beda antarsektor. Dia kemudian meminta pemerintah memberikan insentif dengan berlandaskan pada penghitungan matang, yang diikuti dengan evaluasi atau pengukuran efektivitas, agar fasilitas tidak hanya dinikmati investor skala besar.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"Pemberian insentif sebaiknya juga dikoordinasikan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat berjalan beriringan," ujarnya.

Suryadi menilai insentif pajak belum sepenuhnya optimal dalam menarik investasi. Kondisi tersebut tercermin dari kontribusi insentif pajak untuk menarik investasi terhadap belanja perpajakan yang hanya sebesar 12%.

Menurutnya, keputusan investasi oleh pengusaha memang bukan semata-mata ditentukan oleh insentif yang diberikan pemerintah. Faktor lain yang juga dianggap penting oleh investor dalam menentukan tujuan investasi yakni prediktabilitas iklim usaha serta transparansi dari lembaga pemerintah yang berkaitan dengan aktivitas bisnisnya.

Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’