KOTA BANDUNG

Pengusaha Tekstil Minta Izin Usaha Dipermudah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 13:37 WIB
Pengusaha Tekstil Minta Izin Usaha Dipermudah

BANDUNG, DDTCNews – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta Pemkot Bandung mempermudah proses pembuatan izin usaha mengingat masih banyak pengusaha tekstil Bandung yang sulit dalam mengurus perizinan usahanya.

Ketua Umum API Ade Sudrajat mengatakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sangat dibutuhkan dan penting bagi pengusaha tekstil dalam menjalankan usahanya.

"SIUP dan TDP merupakan salah satu syarat untuk mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saat ini pelaku bisnis tekstil sudah banyak yang memenuhi kriteria sebagai PKP. Makanya, kami minta Pemkot Bandung, membantu kebutuhan kami dalam legalitas dokumen usaha agar bisa terpenuhi dengan baik," ujarnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ia menegaskan saat ini banyak perusahaan tekstil yang diaudit oleh pemerintah, khususnya pasca program pengampunan pajak. Untuk itu, pengusaha tekstil ingin meningkatkan kepatuhan pajaknya lebih baik dari sebelumnya.

Menurutnya di beberapa daerah para pengusaha justru merasakan hambatan pada saat membuat SIUP dan TDP, terlebih dalam hal tata ruang. "Ada pengusaha yang mengajukan izin usaha tapi tata ruangnya untuk perumahan, jadi SIUP sulit terbit," tuturnya seperti dilansir pojokbandung.

Ade menjelaskan API sudah berkonsultasi dengan pemda lainnya dan ternyata pengusaha tekstil di daerah lain pun menghadapi persoalan serupa. Menurutnya, pajak dari pengusaha tekstil bisa semakin tergali, jika proses pengajuan dokumen SIUP dan TDP berjalan lancar dan bisa membantu pembangunan daerah.

“Di beberapa daerah, akhirnya mereka mengubah Perda RDTR (rencana detail tata ruang). Jadi, kami minta Pemkot Bandung pun membuat kebijakan. Kami sebagai asosiasi yang menghimpun para pengusaha tekstil, khususnya di Kota Bandung, merasa perlu untuk terus mendorong pertumbuhan sektor bisnis ini," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan