KOTA BANDUNG

Pengusaha Tekstil Minta Izin Usaha Dipermudah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 13:37 WIB
Pengusaha Tekstil Minta Izin Usaha Dipermudah

BANDUNG, DDTCNews – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta Pemkot Bandung mempermudah proses pembuatan izin usaha mengingat masih banyak pengusaha tekstil Bandung yang sulit dalam mengurus perizinan usahanya.

Ketua Umum API Ade Sudrajat mengatakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sangat dibutuhkan dan penting bagi pengusaha tekstil dalam menjalankan usahanya.

"SIUP dan TDP merupakan salah satu syarat untuk mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saat ini pelaku bisnis tekstil sudah banyak yang memenuhi kriteria sebagai PKP. Makanya, kami minta Pemkot Bandung, membantu kebutuhan kami dalam legalitas dokumen usaha agar bisa terpenuhi dengan baik," ujarnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia menegaskan saat ini banyak perusahaan tekstil yang diaudit oleh pemerintah, khususnya pasca program pengampunan pajak. Untuk itu, pengusaha tekstil ingin meningkatkan kepatuhan pajaknya lebih baik dari sebelumnya.

Menurutnya di beberapa daerah para pengusaha justru merasakan hambatan pada saat membuat SIUP dan TDP, terlebih dalam hal tata ruang. "Ada pengusaha yang mengajukan izin usaha tapi tata ruangnya untuk perumahan, jadi SIUP sulit terbit," tuturnya seperti dilansir pojokbandung.

Ade menjelaskan API sudah berkonsultasi dengan pemda lainnya dan ternyata pengusaha tekstil di daerah lain pun menghadapi persoalan serupa. Menurutnya, pajak dari pengusaha tekstil bisa semakin tergali, jika proses pengajuan dokumen SIUP dan TDP berjalan lancar dan bisa membantu pembangunan daerah.

“Di beberapa daerah, akhirnya mereka mengubah Perda RDTR (rencana detail tata ruang). Jadi, kami minta Pemkot Bandung pun membuat kebijakan. Kami sebagai asosiasi yang menghimpun para pengusaha tekstil, khususnya di Kota Bandung, merasa perlu untuk terus mendorong pertumbuhan sektor bisnis ini," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN