KOTA BANDUNG

Pengusaha Tekstil Minta Izin Usaha Dipermudah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 13:37 WIB
Pengusaha Tekstil Minta Izin Usaha Dipermudah

BANDUNG, DDTCNews – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta Pemkot Bandung mempermudah proses pembuatan izin usaha mengingat masih banyak pengusaha tekstil Bandung yang sulit dalam mengurus perizinan usahanya.

Ketua Umum API Ade Sudrajat mengatakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sangat dibutuhkan dan penting bagi pengusaha tekstil dalam menjalankan usahanya.

"SIUP dan TDP merupakan salah satu syarat untuk mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saat ini pelaku bisnis tekstil sudah banyak yang memenuhi kriteria sebagai PKP. Makanya, kami minta Pemkot Bandung, membantu kebutuhan kami dalam legalitas dokumen usaha agar bisa terpenuhi dengan baik," ujarnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ia menegaskan saat ini banyak perusahaan tekstil yang diaudit oleh pemerintah, khususnya pasca program pengampunan pajak. Untuk itu, pengusaha tekstil ingin meningkatkan kepatuhan pajaknya lebih baik dari sebelumnya.

Menurutnya di beberapa daerah para pengusaha justru merasakan hambatan pada saat membuat SIUP dan TDP, terlebih dalam hal tata ruang. "Ada pengusaha yang mengajukan izin usaha tapi tata ruangnya untuk perumahan, jadi SIUP sulit terbit," tuturnya seperti dilansir pojokbandung.

Ade menjelaskan API sudah berkonsultasi dengan pemda lainnya dan ternyata pengusaha tekstil di daerah lain pun menghadapi persoalan serupa. Menurutnya, pajak dari pengusaha tekstil bisa semakin tergali, jika proses pengajuan dokumen SIUP dan TDP berjalan lancar dan bisa membantu pembangunan daerah.

“Di beberapa daerah, akhirnya mereka mengubah Perda RDTR (rencana detail tata ruang). Jadi, kami minta Pemkot Bandung pun membuat kebijakan. Kami sebagai asosiasi yang menghimpun para pengusaha tekstil, khususnya di Kota Bandung, merasa perlu untuk terus mendorong pertumbuhan sektor bisnis ini," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini