THAILAND

Pengusaha Restoran Minta Setoran PPN Ditunda 6 Bulan

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Juni 2021 | 15:01 WIB
Pengusaha Restoran Minta Setoran PPN Ditunda 6 Bulan

Salah satu objek wisata di Bangkok Thailand. Pengusaha restoran Thailand meminta paket bantuan kepada pemerintah karena pandemi Covid-19 terus berlanjut, termasuk penundaan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). (Foto: ttgasia.com)

BANGKOK, DDTCNews - Pengusaha restoran Thailand meminta paket bantuan kepada pemerintah karena pandemi Covid-19 terus berlanjut, termasuk penundaan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).

Presiden Asosiasi Restoran Thailand Taniwan Koonmongkon mengatakan pengusaha restoran sudah mengalami banyak kerugian akibat pandemi. Meski demikian, lanjutnya, hanya warung kaki lima yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan pemerintah.

"Pengelola restoran senang ketika Perdana Menteri mengumumkan akan membuka kembali Thailand dari wisatawan asing dalam 120 hari, tetapi kami juga masih menunggu bantuan dari pemerintah," katanya, dikutip Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Taniwan mengatakan pengusaha restoran hingga saat ini belum menerima bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah. Padahal, pemerintah telah berulang kali merilis kebijakan baru untuk melindungi masyarakat dan dunia usaha yang terdampak pandemi.

Misalnya kebijakan Khon La Khrueng yang menyubsidi gaji kepada pegawai sehingga pengusaha hanya membayar 50%. Menurut Taniwan, beberapa stimulus yang dibutuhkan pengusaha restoran misalnya penundaan penyetoran PPN selama 6 bulan.

Insentif ini akan membantu pengusaha memperlonggar arus kasnya. Selain itu, pengusaha juga membutuhkan tambahan likuiditas melalui kemudahan kredit senilai 300.000-500.000 baht, serta pemberian diskon setidaknya diskon 30% untuk tagihan air dan listrik.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Taniwan menyebutkan, seperti dilansir bangkokpost.com, pandemi Covid-19 telah menyebabkan sekitar 50.000 restoran sudah gulung tikar dan 50.000 lainnya hampir tutup.

Jika tidak diberi bantuan, dia memprediksi akan semakin banyak restoran yang ikut tutup. "Beberapa pemilik restoran hanya punya cukup uang untuk membayar staf selama dua bulan," ujarnya.

Saat ini, pemerintah Thailand masih memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat. Layanan makan di tempat pada restoran yang berada di zona merah gelap dikontrol ketat. Restoran di area tersebut hanya dapat beroperasi dengan kapasitas 25%.

Empat provinsi dikategorikan sebagai zona merah gelap, yakni Bangkok, Nonthaburi, Pathum Thani, dan Samut Prakan. Taniwan berharap pemerintah memberi kelonggaran operasional di provinsi-provinsi itu menjadi 50% dari kapasitas agar lebih banyak pemasukan restoran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi