PAKISTAN

Pengusaha Protes Panel Surya Impor Kena Pajak Tambahan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Januari 2022 | 16:00 WIB
Pengusaha Protes Panel Surya Impor Kena Pajak Tambahan

Ilustrasi. Panel surya terpasang pada atap area parkir kendaraan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

ISLAMABAD, DDTCNews – Rencana Pemerintah Pakistan untuk memungut pajak penjualan atas panel surya impor sebesar 17% mendapatkan penolakan dari pelaku usaha lantaran dapat mengganggu promosi penggunaan sumber energi yang ramah lingkungan.

Presiden Lahore Chambers of Commerce and Industry (LCCI) Mian Noman Kabir mengatakan pengenaan pajak penjualan sebesar 17% atas impor panel surya tersebut akan memperberat peralihan penggunaan energi alternatif di Pakistan.

“Importir kini harus membayar bea masuk 16%, pajak penjualan 17%, pajak penjualan tambahan 3%, pajak penghasilan 11% dan bea masuk tambahan 4% di Pelabuhan,” katanya seperti dilansir Pakistantoday.com, Selasa (25/01/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Mantan Ketua Asosiasi Tenaga Surya Pakistan Nouman Khan menilai pajak penjualan 17% akan membuat harga jual panel surya makin mahal. Hal ini pada akhirnya akan memberatkan masyarakat sebagai konsumen karena akan dibebani dengan pajak tersebut.

“Dengan pajak penjualan 17%, beban pajak impor panel surya kini bisa sekitar 51%. Tentu, harga panel surya bakal naik lebih tinggi dari 51%,” tuturnya.

Tingginya tarif pajak panel surya impor tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pejabat di Otoritas Pajak Pakistan (Federal Board of Revenue/FBR). Selain pengenaan pajak penjualan sebesar 17%, importir juga bakal dibebani pungutan lainnya atas impor panel surya.

Untuk diketahui, Pakistan saat ini sedang mengalami krisis energi. Meski demikian, pemerintah justru menaikan tarif pajak berbagai energi tersebut yang membebani masyarakat sehingga memicu protes masyarakat pemerintahan Imran Khan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra