KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Tax Holiday Diberikan Tanpa Batas Nilai Investasi

Muhamad Wildan | Senin, 21 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Pengusaha Minta Tax Holiday Diberikan Tanpa Batas Nilai Investasi

Ilustrasi. Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pulau wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal pada sektor energi terbarukan.

Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan salah satu insentif yang perlu diberikan ialah tax holiday. Menurutnya, insentif tax holiday tersebut seyogianya diberikan kepada pelaku usaha tanpa perlu mempertimbangkan nilai investasi.

"Dengan demikian, pengusaha lokal yang membangun pembangkit skala kecil dengan biaya dibawah batasan investasi juga berhak mendapatkan tax holiday," katanya, Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Shinta menambahkan pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengganti mesin produksinya dalam rangka mengurangi emisi. Tak hanya itu, pemerintah juga diminta untuk menerapkan pajak karbon.

Selain kebijakan pajak, pemerintah juga perlu memberikan dukungan dalam bentuk pembiayaan dan mobilisasi investasi guna mendorong pengembangan sumber energi yang terbarukan dan ramah lingkungan.

Dukungan dari Aspek Pendanaan

Tak hanya dukungan dalam bentuk pendanaan, Apindo juga meminta pemerintah untuk menyusun kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang guna mendukung transisi dari pemanfaatan energi fosil menuju energi bersih dan terbarukan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dalam jangka pendek, pemerintah perlu berfokus menegakkan regulasi pengendalian polusi yang selama ini sudah berlaku, seperti kebijakan uji emisi dan larangan pembakaran sampah.

Untuk jangka menengah, pemerintah perlu meningkatkan pengadaan moda transportasi umum yang ramah lingkungan seperti kendaraan listrik dan MRT.

Dalam jangka panjang, pemerintah perlu melaksanakan transisi energi secara berkeadilan sesuai dengan Just Energy Transition Partnership yang disepakati oleh pemerintah pada tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah