MALTA

Pengusaha Minta Tarif PPN Dipangkas Jadi 15 Persen karena Inflasi

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 13:00 WIB
Pengusaha Minta Tarif PPN Dipangkas Jadi 15 Persen karena Inflasi

Ilustrasi.

VALLETTA, DDTCNews - Pengusaha di Malta meminta pemerintah memangkas tarif PPN dari 18% menjadi 15% untuk mengendalikan laju inflasi.

Ketua Eksekutif Kamar Dagang Malta Abigail Mamo mengatakan tarif PPN yang tinggi telah berkontribusi meningkatkan laju inflasi. Menurutnya, survei yang diikuti hampir 300 perusahaan juga mengungkapkan inflasi adalah kekhawatiran utama pada tahun ini.

"Penurunan tarif PPN akan menjamin stabilitas harga sekaligus menjaga daya beli," katanya, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mamo mengatakan perekonomian Malta masih dihadapkan pada sejumlah tantangan pada tahun ini. Pada Desember 2023, tingkat inflasi di Malta tercatat sebesar 3,6%.

Inflasi utamanya disumbang oleh kelompok bahan makanan sebesar 8,7%, serta barang dan jasa lainnya sebesar 6,5%. Meski demikian, deflasi terjadi pada kelompok transportasi dan komunikasi sebesar 1,4% serta kelompok sandang dan alas kaki 1,0%.

Dia memandang penurunan tarif pajak akan membantu pelaku usaha bangkit di tengah ketidakpastian global. Dengan tarif PPN yang lebih rendah, diharapkan konsumsi masyarakat bakal menguat.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Saat ini, importir dan pengecer telah meneken perjanjian dengan pemerintah untuk menurunkan harga eceran terhadap 400 jenis makanan sebesar 15%. Pemerintah pun memuji kesepakatan itu sebagai kunci stabilitas harga.

Tidak hanya PPN, Mamo pun mendesak penghapusan bea masuk atas barang-barang konsumsi yang sering digunakan masyarakat seperti air, minuman nonalkohol, sampo, kosmetik, deodoran, tisu basah, dan sabun mandi.

"Bea masuk ini tersebut merupakan pajak tersembunyi" ujarnya dilansir timesofmalta.com.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Survei yang dilakukan Kamar Dagang Malta secara kuartalan terhadap hampir 300 perusahaan melaporkan 40% responden mengalami penurunan laba pada tahun lalu. Kemudian, survei menunjukkan hampir 30% responden menyatakan penjualan mereka tidak berubah sedangkan sisanya melaporkan pertumbuhan penjualan berkisar 10% hingga 30%.

Penurunan laba antara lain disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat, meningkatnya persaingan, inflasi, praktik perdagangan gelap, serta ketidakpastian global.

Mayoritas responden yang disurvei merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ritel, importir, distribusi dan grosir. Selain itu, survei juga mencakup perusahaan sektor transportasi, manufaktur, konstruksi, permesinan dan produksi, pariwisata, makanan dan minuman, TIK, pendidikan dan pelatihan, serta hiburan dan pemasaran. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN