MALTA

Pengusaha Minta Tarif PPN Dipangkas Jadi 15 Persen karena Inflasi

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 13:00 WIB
Pengusaha Minta Tarif PPN Dipangkas Jadi 15 Persen karena Inflasi

Ilustrasi.

VALLETTA, DDTCNews - Pengusaha di Malta meminta pemerintah memangkas tarif PPN dari 18% menjadi 15% untuk mengendalikan laju inflasi.

Ketua Eksekutif Kamar Dagang Malta Abigail Mamo mengatakan tarif PPN yang tinggi telah berkontribusi meningkatkan laju inflasi. Menurutnya, survei yang diikuti hampir 300 perusahaan juga mengungkapkan inflasi adalah kekhawatiran utama pada tahun ini.

"Penurunan tarif PPN akan menjamin stabilitas harga sekaligus menjaga daya beli," katanya, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Mamo mengatakan perekonomian Malta masih dihadapkan pada sejumlah tantangan pada tahun ini. Pada Desember 2023, tingkat inflasi di Malta tercatat sebesar 3,6%.

Inflasi utamanya disumbang oleh kelompok bahan makanan sebesar 8,7%, serta barang dan jasa lainnya sebesar 6,5%. Meski demikian, deflasi terjadi pada kelompok transportasi dan komunikasi sebesar 1,4% serta kelompok sandang dan alas kaki 1,0%.

Dia memandang penurunan tarif pajak akan membantu pelaku usaha bangkit di tengah ketidakpastian global. Dengan tarif PPN yang lebih rendah, diharapkan konsumsi masyarakat bakal menguat.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Saat ini, importir dan pengecer telah meneken perjanjian dengan pemerintah untuk menurunkan harga eceran terhadap 400 jenis makanan sebesar 15%. Pemerintah pun memuji kesepakatan itu sebagai kunci stabilitas harga.

Tidak hanya PPN, Mamo pun mendesak penghapusan bea masuk atas barang-barang konsumsi yang sering digunakan masyarakat seperti air, minuman nonalkohol, sampo, kosmetik, deodoran, tisu basah, dan sabun mandi.

"Bea masuk ini tersebut merupakan pajak tersembunyi" ujarnya dilansir timesofmalta.com.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Survei yang dilakukan Kamar Dagang Malta secara kuartalan terhadap hampir 300 perusahaan melaporkan 40% responden mengalami penurunan laba pada tahun lalu. Kemudian, survei menunjukkan hampir 30% responden menyatakan penjualan mereka tidak berubah sedangkan sisanya melaporkan pertumbuhan penjualan berkisar 10% hingga 30%.

Penurunan laba antara lain disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat, meningkatnya persaingan, inflasi, praktik perdagangan gelap, serta ketidakpastian global.

Mayoritas responden yang disurvei merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ritel, importir, distribusi dan grosir. Selain itu, survei juga mencakup perusahaan sektor transportasi, manufaktur, konstruksi, permesinan dan produksi, pariwisata, makanan dan minuman, TIK, pendidikan dan pelatihan, serta hiburan dan pemasaran. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan