KEBIJAKAN FISKAL

Pengusaha Minta Bea Masuk Bahan Baku Manufaktur Dihapus, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Minggu, 07 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Pengusaha Minta Bea Masuk Bahan Baku Manufaktur Dihapus, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman meminta pemerintah menghapus pengenaan bea masuk pada bahan baku manufaktur.

Adhi mengatakan pemerintah perlu mewaspadai ketersediaan pasokan dan keterjangkauan bahan baku untuk industri manufaktur. Menurutnya, ketersediaan bahan baku tersebut penting untuk memastikan kegiatan produksi tetap berjalan.

"Kita misalnya harus mencoba menghapus import duty untuk raw material supaya akses bahan baku dan bahan penolong akan lebih mudah," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Adhi menuturkan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri saat ini makin menantang di tengah tensi geopolitik global akibat perang Rusia dan Ukraina. Pengusaha juga makin sulit memperoleh bahan baku seperti gandum sangat dibutuhkan industri makanan.

Ketika pasokan terbatas, harga yang harus dibayarkan untuk memperoleh gandum juga makin mahal. Menurutnya, penghapusan bea masuk akan efektif mendukung ketersediaan dan keterjangkauan bahan baku manufaktur.

Adhi juga menyinggung sistem neraca komoditas yang akan menampung data dan informasi terkait dengan konsumsi dan produksi komoditas. Dia berharap neraca komoditas tersebut bisa membantu pengamanan pasokan bahan baku manufaktur.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah bersama para pemangku kepentingan terus mengefisienkan prosedur impor bahan baku manufaktur. Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji kebijakan dan hambatan yang dapat menimbulkan biaya yang tidak perlu.

"Salah satu yang paling penting bagi industri adalah bagaimana kita meyakinkan atau menjamin kepastian bahan baku di tengah geopolitik kita saat ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini