BERITA PAJAK HARI INI

Pengusaha Khawatir Soal Lonjakan Target Pajak di Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Januari 2018 | 09:15 WIB
Pengusaha Khawatir Soal Lonjakan Target Pajak di Tahun Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (10/1) kabar datang dari kekhawatiran pengusaha terkait tingginya target setoran pajak pemerintah tahun ini. Target penerimaan pajak yang sangat ambisius membuat pengusaha ketar-ketir. Dengan target setoran sebesar Rp1.151,1 trilun dalam APBN 2018 atau naik dari realisasi tahun lalu sebesar 23,71%.

Pada titik ini para pelaku usaha mulai khawatir makin di kejar petugas pajak nantinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur PT. Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang. Ia mengatakan para pengusaha bakal merasa dikejar-kejar pajak karena adanya ekspansi pajak.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani juga mewanti-wanti pemerintah tidak terlalu agresif dalam memungut pajak. Jangan sampai target yang tinggi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Namun, garansi diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Menurutnya, pemerintah tidak akan mengejar pengusaha tanpa basis data yang benar. Bila ada permasalahan dia menyebut para pengusaha bisa melapor langsung padanya, karena secara internal secara tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melarang tim dari Ditjen Pajak mengada-ada alias memanipulasi data wajib pajak.

Berita lainnya adalah mengenai tugas berat Ditjen Pajak memenuhi target setoran pajak penghasilan (PPh) Nonmigas. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Tugas Berat Genjot PPh Nonmigas

Selain harus mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai 24%, Ditjen Pajak memiliki pekerjaan besar untuk menggenjot penerimaan PPh nonmigas yang tahun lalu anjlok. Data Ditjen Pajak menunjukan pertumbuhan setoran PPh nonmigas tumbuh hanya 5,27% atau anjlok dibandingkan dengan 2016 yang realisasinya mencapai 14,02%. Hal ini berbanding terbalik dengan kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) yang tumbuh 16,62%. Yon Asral, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak mengatakan masalah di sektor PPh nonmigas lebih rumit dibandingkan PPN. Menurutnya, hal ini berkorelasi dengan tingkat kepatuhan wajib pajak. Jika tingkat kepatuhan wajib pajak di suatu negara kecil, praktis penerimaan PPh nonmigas juga ikut tergerus. Oleh karena itu, Yon menyebut harus ada extra effort dari Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan serangkaian aturan seperti PMK 165/PMK.03/2017, PP No 36/2017, PP No 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan, serta pelampiran Country-by-Country Report (CbCR).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Tidak Ada Tarif Khusus Untuk Pajak E-commerce

Pemerintah memastikan tak akan memberikan tarif khusus kepada pelaku bisnis e-commerce atau dagang elektronik. Artinya, tarifnya tetap mengacu pada UU PPh dan PPN. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara mengatakan, rencana itu didasakan pada pertimbangan bahwa aturan tersebut sebenarnya hanya melanjutkan aturan yang sudah ada. Dia menyebutkan dengan masuk pada skema PPh 1% maka pemerintah telah menjalankan aturan yang sudah ada. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji model-model transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yag berbasis digital. Hingga ke depannya setiap transaksi dagang elektronik akan dikenakan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyatakan agar pemerintah menyiapkan dua bentuk peraturan terkait perdagangan elektronik. Yakni peraturan pajak transaksi e-commerce domestik, serta aturan lintas batas negara. Selain itu, aturan transaksi pajak e-commerce harus berbeda dengan peraturan pajak transaksi konvensional. Sedangkan ketentuan untuk transaksi lintas batas negara bisa menunggu kesepakatan global.

  • Bisnis Rokok Elektrik Akan Tercekik Cukai

Rencana pemerintah untuk menarik cukai rokok elektrik (vape) dengan tarif tinggi membuat pelaku bisnis ini ketar-ketir. Dengan tarif cukai sebesar 57% dari harga jual, pelaku bisnis rokok elektrik khawatir bisnisnya gulung tikar karena harganya yang semakin membumbung tinggi. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai tarif cukai 57% terlalu tinggi. Ketua Humas APVI Rhomedal Aquino menilai tarif cukai ini memberatkan. Sebab, sebagian besar pebisnis vape adalah industri kecil menengah. Dia mengatakan dengan tarif cukai yang mencapai 57% berpotensi mematikan industri ini. Bila aturan ini resmi berlaku, dia memprediksi dalam jangka waktu 6 bulan industri ini akan tumbang.

  • Manufaktur Sumbang Pajak 31,8%

Industri pengolahan menjadi penyumbang pajak terbesar pada 2017 dengan kontribusi 31,8% dari total keseluruhan penerimaan pajak negara. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan industri manufaktur juga berperan sebagai kontributor utama penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2017. Dia mengatakan sektor manufaktur dapat menunjukan kepatuhan sebagai wajib pajak. Data Ditjen Pajak menunjukan industri pengolahan terus menjadi kontributor tertinggi terhadap penerimaan PPh nonmigas sebesar 31,8%, diikuti oleh sektor perdagangan 19,3%, jasa keuangan 14%, dan pertanian 1,7%. Sepanjang 2017, penerimaan pajak dari sektor manufaktur tercatat tumbuh sebesar 17,1%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN