BERITA PAJAK HARI INI

Pengusaha Khawatir Soal Lonjakan Target Pajak di Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Januari 2018 | 09:15 WIB
Pengusaha Khawatir Soal Lonjakan Target Pajak di Tahun Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (10/1) kabar datang dari kekhawatiran pengusaha terkait tingginya target setoran pajak pemerintah tahun ini. Target penerimaan pajak yang sangat ambisius membuat pengusaha ketar-ketir. Dengan target setoran sebesar Rp1.151,1 trilun dalam APBN 2018 atau naik dari realisasi tahun lalu sebesar 23,71%.

Pada titik ini para pelaku usaha mulai khawatir makin di kejar petugas pajak nantinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur PT. Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang. Ia mengatakan para pengusaha bakal merasa dikejar-kejar pajak karena adanya ekspansi pajak.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani juga mewanti-wanti pemerintah tidak terlalu agresif dalam memungut pajak. Jangan sampai target yang tinggi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Namun, garansi diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Menurutnya, pemerintah tidak akan mengejar pengusaha tanpa basis data yang benar. Bila ada permasalahan dia menyebut para pengusaha bisa melapor langsung padanya, karena secara internal secara tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melarang tim dari Ditjen Pajak mengada-ada alias memanipulasi data wajib pajak.

Berita lainnya adalah mengenai tugas berat Ditjen Pajak memenuhi target setoran pajak penghasilan (PPh) Nonmigas. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Tugas Berat Genjot PPh Nonmigas

Selain harus mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai 24%, Ditjen Pajak memiliki pekerjaan besar untuk menggenjot penerimaan PPh nonmigas yang tahun lalu anjlok. Data Ditjen Pajak menunjukan pertumbuhan setoran PPh nonmigas tumbuh hanya 5,27% atau anjlok dibandingkan dengan 2016 yang realisasinya mencapai 14,02%. Hal ini berbanding terbalik dengan kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) yang tumbuh 16,62%. Yon Asral, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak mengatakan masalah di sektor PPh nonmigas lebih rumit dibandingkan PPN. Menurutnya, hal ini berkorelasi dengan tingkat kepatuhan wajib pajak. Jika tingkat kepatuhan wajib pajak di suatu negara kecil, praktis penerimaan PPh nonmigas juga ikut tergerus. Oleh karena itu, Yon menyebut harus ada extra effort dari Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan serangkaian aturan seperti PMK 165/PMK.03/2017, PP No 36/2017, PP No 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan, serta pelampiran Country-by-Country Report (CbCR).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Tidak Ada Tarif Khusus Untuk Pajak E-commerce

Pemerintah memastikan tak akan memberikan tarif khusus kepada pelaku bisnis e-commerce atau dagang elektronik. Artinya, tarifnya tetap mengacu pada UU PPh dan PPN. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara mengatakan, rencana itu didasakan pada pertimbangan bahwa aturan tersebut sebenarnya hanya melanjutkan aturan yang sudah ada. Dia menyebutkan dengan masuk pada skema PPh 1% maka pemerintah telah menjalankan aturan yang sudah ada. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji model-model transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yag berbasis digital. Hingga ke depannya setiap transaksi dagang elektronik akan dikenakan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyatakan agar pemerintah menyiapkan dua bentuk peraturan terkait perdagangan elektronik. Yakni peraturan pajak transaksi e-commerce domestik, serta aturan lintas batas negara. Selain itu, aturan transaksi pajak e-commerce harus berbeda dengan peraturan pajak transaksi konvensional. Sedangkan ketentuan untuk transaksi lintas batas negara bisa menunggu kesepakatan global.

  • Bisnis Rokok Elektrik Akan Tercekik Cukai

Rencana pemerintah untuk menarik cukai rokok elektrik (vape) dengan tarif tinggi membuat pelaku bisnis ini ketar-ketir. Dengan tarif cukai sebesar 57% dari harga jual, pelaku bisnis rokok elektrik khawatir bisnisnya gulung tikar karena harganya yang semakin membumbung tinggi. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai tarif cukai 57% terlalu tinggi. Ketua Humas APVI Rhomedal Aquino menilai tarif cukai ini memberatkan. Sebab, sebagian besar pebisnis vape adalah industri kecil menengah. Dia mengatakan dengan tarif cukai yang mencapai 57% berpotensi mematikan industri ini. Bila aturan ini resmi berlaku, dia memprediksi dalam jangka waktu 6 bulan industri ini akan tumbang.

  • Manufaktur Sumbang Pajak 31,8%

Industri pengolahan menjadi penyumbang pajak terbesar pada 2017 dengan kontribusi 31,8% dari total keseluruhan penerimaan pajak negara. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan industri manufaktur juga berperan sebagai kontributor utama penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2017. Dia mengatakan sektor manufaktur dapat menunjukan kepatuhan sebagai wajib pajak. Data Ditjen Pajak menunjukan industri pengolahan terus menjadi kontributor tertinggi terhadap penerimaan PPh nonmigas sebesar 31,8%, diikuti oleh sektor perdagangan 19,3%, jasa keuangan 14%, dan pertanian 1,7%. Sepanjang 2017, penerimaan pajak dari sektor manufaktur tercatat tumbuh sebesar 17,1%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah