KOTA YOGYAKARTA

Pengusaha Ini Buat Motif Batik Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 18:17 WIB
Pengusaha Ini Buat Motif Batik Soal Pajak

Motif batik yang dibuat Miftahudin Nur Ihsan. (foto: warta.jogjakota.go.id)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pengusaha batik dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Miftahudin Nur Ihsan membuat motif batik yang baru dengan tema seputar pajak.

Miftahudin mengatakan ide untuk membuat motif pajak berawal dari seringnya mendapatkan sosialisasi tentang manfaat pajak bagi masyarakat. Oleh karena itu, batik motif pajak lahir sebagai partisipasi aktif dalam sosialisasi kesadaran pajak.

"Saya menyadari bahwa ternyata pajak telah memberikan kontribusi besar, mulai dari beasiswa sekolah hingga fasilitas kesehatan yang telah saya terima," katanya, dikutip dari laman portal berita Pemkot Yogyakarta, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Miftahudin memaparkan desain batik dengan tema pajak menggambarkan manfaat pembayaran pajak bagi pembangunan nasional. Motif meliputi pengembangan berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, perlindungan sosial, fasilitas umum, serta pertahanan dan keamanan.

Dia menjelaskan batik tematik pajak menggunakan konsep motif klasik sekar jagad. Motif tersebut menggambarkan suksesnya pembangunan Indonesia karena didukung masyarakat yang sadar pajak.

"Motif klasik sekar jagad menggambarkan keindahan dan kejayaan Indonesia setelah masyarakat sejahtera karena meningkatnya kesadaran dalam membayar pajak," terangnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dia menambahkan media batik memiliki keunggulan dalam upaya sosialisasi kesadaran pajak kepada masyarakat. Menurutnya, salah satu keunggulan batik adalah dapat diterima semua kalangan sehingga semangat kesadaran pajak bisa disampaikan secara luas.

"Dengan adanya peningkatan kesadaran pajak masyarakat, khususnya para generasi muda, akan memberikan dampak positif untuk perkembangan Indonesia di masa mendatang. Sebab, generasi muda saat ini akan menjadi pemimpin-pemimpin Indonesia di masa mendatang," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?