IRLANDIA

Pengusaha Harap Irlandia Sepakati Proposal Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Selasa, 21 September 2021 | 16:00 WIB
Pengusaha Harap Irlandia Sepakati Proposal Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Perusahaan-perusahaan Amerika Serikat yang tergabung dalam American Chamber of Commerce mendorong Pemerintah Irlandia untuk menyetujui proposal pajak korporasi minimum global.

American Chamber of Commerce menyatakan keputusan untuk tidak menyetujui tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% adalah langkah yang tidak bijak. Untuk itu, pelaku usaha berharap Irlandia dapat menyepakati konsensus global.

"Bila konsensus atas rezim pajak korporasi minimum global tercapai, keputusan untuk tidak turut serta dalam konsensus bukanlah langkah yang tepat bagi Irlandia," sebut American Chamber of Commerce seperti dilansir irishtimes.com, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Di lain pihak, Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan dirinya tidak mau langsung menyetujui pengenaan pajak korporasi minimum global bila AS belum memiliki posisi yang jelas atas proposal tersebut.

Sebab, meski pemerintah menyetujui pengenaan pajak korporasi minimum global, proposal tersebut belum tentu mendapatkan persetujuan dari Kongres AS untuk diratifikasi.

Seperti diketahui, tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% adalah bagian dari proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disusun oleh OECD dan sudah disetujui oleh sebagian anggota Inclusive Framework.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Enam negara anggota Inclusive Framework yang hingga saat ini masih belum menyetujui solusi 2 pilar dari OECD antara lain Irlandia, Estonia, Hungaria, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka.

Konsensus atas kedua pilar ditargetkan tercapai pada Oktober 2021. Setelah itu Inclusive Framework akan menyusun naskah persetujuan multilateral atas Pilar 1 dan Pilar 2 pada 2022 untuk mulai diimplementasikan pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra