INSENTIF PAJAK

Pengusaha Elektronik Minta Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang

Dian Kurniati | Minggu, 17 Januari 2021 | 10:01 WIB
Pengusaha Elektronik Minta Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang

Calon pembeli mengamati barang elektronik yang di jual di Electronic City SCBD, Jakarta, Selasa (5/1/2021). Gabungan Pengusaha Elektronika meminta pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor untuk membantu pelaku usaha pulih di tengah pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) meminta pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk membantu pelaku usaha pulih di tengah pandemi Covid-19.

Dewan Penasihat Gabel Ali Soebroto mengatakan pembebasan PPh Pasal 22 impor lebih signifikan memperbaiki arus kas perusahaan ketimbang insentif lainnya. Di sisi lain, biaya operasional pabrik saat pandemi justru membengkak karena harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Karena itu kan sampai Desember [2020], dan kalau tidak ada peraturan baru ya otomatis balik lagi ke normal. Padahal itu yang penting untuk membantu cash flow," katanya kepada DDTCNews, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Ali mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan yang cukup berat terhadap industri elektronik. Walaupun tidak memiliki angka pasti, dia memperkirakan penjualan barang elektronik pada 2020 mengalami kontraksi 10% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Jika memperoleh pembebasan PPh Pasal 22, Ali dan pengusaha elektronik lainnya bisa memiliki ruang berhemat, karena kebanyakan komponen masih harus diimpor. Dia mengilustrasikan ketika impor Rp1 triliun, artinya harus menyetor PPh Pasal 22 impor Rp25 miliar karena tarifnya 2,5%.

Ketika nantinya laba usahanya terhitung hanya Rp5 miliar, artinya akan ada restitusi Rp20 miliar. Sayangnya, proses untuk restitusi juga tergolong lama, bisa mencapai 2 tahun, sehingga uang tersebut tidak bisa langsung dipakai untuk kegiatan produksi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Ali mengungkapkan para pengusaha telah melakukan merealokasi uang operasionalnya secara besar-besaran tahun lalu. Pengeluaran yang tidak diperlukan seperti biaya perjalanan atau hiburan, serta pembebasan PPh Pasal 22, teralihkan untuk menjalankan protokol kesehatan di pabrik.

Termasuk dalam pengalihan itu pemasangan filter udara dan pengadaan rapid test dan swab PCR secara rutin. Oleh karena itu, dia berharap insentif yang telah berjalan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2020, bisa dilanjutkan pada tahun ini.

"Insentif itu bagus, daripada kami tiap tahun mesti restitusi besar sekali," ujarnya.

Mengenai insentif pajak lainnya, Ali tidak keberatan jika memang harus ditiadakan tahun ini. Misalnya, pada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang dinikmati karyawan, atau diskon angsuran 50% PPh Pasal 25 yang tidak berefek banyak pada cash flow perusahaan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP