INDIA

Pengusaha Diminta Bantu Ungkap Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 13:29 WIB
Pengusaha Diminta Bantu Ungkap Penghindaran Pajak

RAIPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan India mengajak para pebisnis dan pelaku industri untuk bekerja sama dalam mengungkapkan praktik penghindaran pajak. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi kondisi fiskal negara yang selama ini ditopang penerimaan pajak.

Menteri Keuangan India Piyush Goyal menegaskan pelaku pelaku penghindaran pajak, khususnya dari sektor goods and services tax (GST) harus bisa diungkap. Pasalnya praktik tersebut bisa menggerus penerimaan negara dan mengganggu perekonomian.

“Hal ini adalah tanggung jawab kita untuk mengungkap wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak dan membahayakan perekonomian nasional,” katanya dalam pertemuan dengan para pengusaha dan pelaku industri di Raipur, Senin (16/7).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Menurutnya, pengusaha sudah seharusnya berkompetisi menghasilkan barang dana jasa yang berkualitas, bukan justru berlomba-lomba menghindari pajak. Terlebih, prosedur pemungutan GST telah diramu secara sederhana dan transparan.

Untuk itu, dalam aktivitas berusaha, Piyus menegaskan pengusaha harus jujur dalam mengungkapkan transaksi yang terutang pajak. Artinya, dengan mengungkapkan nilai transaksi yang sebenarnya.

“Kita sudah sewajarnya komplain terhadap wajib pajak yang sengaja menghindar dari aturan pajak dan harus mengungkap nama-nama wajib pajak terkait. Seperti halnya jika saya melakukan kesalahan, maka warga bisa berbicara langsung kepada Perdana Menteri mengenai hal ini,” katanya melansir indiatimes.com. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?