PP 41/2021

Pengusaha di Kawasan Bebas Tak Dikukuhkan sebagai PKP, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 April 2023 | 15:00 WIB
Pengusaha di Kawasan Bebas Tak Dikukuhkan sebagai PKP, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur fasilitas perpajakan bagi wajib pajak (WP) yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Kawasan Bebas dalam PP 41/2021.

Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) dan (2) PP 41/2021, fasilitas perpajakan yang diberikan, yaitu fasilitas pembebasan PPN dan PPh Pasal 22. Atas pemberian fasilitas PPN tersebut maka pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai PKP.

“Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP),” bunyi penggalan Pasal 48 ayat (1) PP 41/2021, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) PP 41/2021, KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

Jika melakukan kegiatan usaha di KPBPB maka wajib pajak dapat menikmati fasilitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 PP 41/2021 tersebut. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah fasilitas PPN dibebaskan.

Normalnya, apabila omzet wajib pajak sudah lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun maka wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan kewajiban administratif PPN seperti memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KPBPB tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP meski omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar. Meski begitu, kewajiban administratif PPN tetap berjalan sebagaimana dimaksud dalam PMK 173/2021.

Wajib pajak di KPBPB akan memungut PPN dengan memakai surat penyetoran pajak (SSP) sebagai dokumen pengganti faktur pajak. Simak PMK Baru! Pengusaha Kawasan Bebas Wajib Buat SSP Gantikan Faktur Pajak. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan