KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha di IKN Bisa Manfaatkan Insentif Pajak di Luar PP 12/2023

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Desember 2023 | 09:00 WIB
Pengusaha di IKN Bisa Manfaatkan Insentif Pajak di Luar PP 12/2023

Ilustrasi. Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak yang tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kebijakan tersebut dimungkinkan guna mengantisipasi kebutuhan pembangunan IKN pada masa yang akan datang.

"Jadi intinya kita akan sangat fleksibel dan sesuai dengan perkembangan pembangunan IKN," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sesuai Pasal 72 PP 12/2023, semua fasilitas pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis di IKN sepanjang tidak ada pengaturan khusus dalam PP 12/2023 tersebut.

Dalam hal pengaturan fasilitas pajak dalam PP 12/2023 memiliki lingkup yang sama dengan fasilitas pajak di luar IKN, tetapi nilai manfaatnya berbeda maka insentif yang berlaku ialah insentif yang lebih menguntungkan.

Tak hanya itu, terdapat ruang bagi Kementerian Keuangan bersama Otorita IKN terus mengevaluasi insentif pajak yang berlaku sesuai dengan kebutuhan otorita dan investor.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Kalau ternyata kebutuhan pembangunan membutuhkan jenis insentif yang berbeda, nanti kita bisa evaluasi dan duduk lagi. Sangat fleksibel," ujar Yon.

Dalam Pasal 71 PP 12/2023, pelaksanaan insentif pajak dalam PP dievaluasi secara berkala setiap 5 tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Adapun evaluasi tersebut dilakukan oleh Otorita IKN.

Evaluasi sewaktu-waktu dapat timbul karena adanya arahan presiden, perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi, atau kegiatan berusaha dalam rangka mempercepat pembangunan di IKN.

Yon mencontohkan fasilitas pajak di IKN saat ini banyak berfokus pada pembangunan infrastruktur dan bangkitan ekonomi. Dalam hal pada jangka menengah infrastruktur yang dibangun sudah cukup, fokus insentif dapat digeser ke sektor lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP