KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha di IKN Bisa Manfaatkan Insentif Pajak di Luar PP 12/2023

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Desember 2023 | 09:00 WIB
Pengusaha di IKN Bisa Manfaatkan Insentif Pajak di Luar PP 12/2023

Ilustrasi. Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak yang tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kebijakan tersebut dimungkinkan guna mengantisipasi kebutuhan pembangunan IKN pada masa yang akan datang.

"Jadi intinya kita akan sangat fleksibel dan sesuai dengan perkembangan pembangunan IKN," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sesuai Pasal 72 PP 12/2023, semua fasilitas pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis di IKN sepanjang tidak ada pengaturan khusus dalam PP 12/2023 tersebut.

Dalam hal pengaturan fasilitas pajak dalam PP 12/2023 memiliki lingkup yang sama dengan fasilitas pajak di luar IKN, tetapi nilai manfaatnya berbeda maka insentif yang berlaku ialah insentif yang lebih menguntungkan.

Tak hanya itu, terdapat ruang bagi Kementerian Keuangan bersama Otorita IKN terus mengevaluasi insentif pajak yang berlaku sesuai dengan kebutuhan otorita dan investor.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Kalau ternyata kebutuhan pembangunan membutuhkan jenis insentif yang berbeda, nanti kita bisa evaluasi dan duduk lagi. Sangat fleksibel," ujar Yon.

Dalam Pasal 71 PP 12/2023, pelaksanaan insentif pajak dalam PP dievaluasi secara berkala setiap 5 tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Adapun evaluasi tersebut dilakukan oleh Otorita IKN.

Evaluasi sewaktu-waktu dapat timbul karena adanya arahan presiden, perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi, atau kegiatan berusaha dalam rangka mempercepat pembangunan di IKN.

Yon mencontohkan fasilitas pajak di IKN saat ini banyak berfokus pada pembangunan infrastruktur dan bangkitan ekonomi. Dalam hal pada jangka menengah infrastruktur yang dibangun sudah cukup, fokus insentif dapat digeser ke sektor lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP