KABUPATEN BULUNGAN

Pengusaha Bisa Dapat Insentif Pajak Tanpa Ajukan Surat Permohonan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:27 WIB
Pengusaha Bisa Dapat Insentif Pajak Tanpa Ajukan Surat Permohonan

Ilustrasi. (DDTC)

TANJUNG SELOR, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bulungan, Kalimatan Utara memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan insentif pajak daerah.

Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) BP2RD Bulungan Imam Hidayat mengatakan pelaku usaha dapat menikmati insentif tanpa harus mengajukan surat permohonan.

“Kebijakan diskon bagi wajib pajak hotel dan restoran di wilayah Bulungan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 511/K-IV/970 Tahun 2020,” katanya, dikutip Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Imam menjelaskan pelaku usaha hotel dan restoran diberikan insentif berupa diskon pajak mulai Maret 2020 hingga Juni 2020. Bagi pelaku usaha hotel diberikan diskon sebesar 75% dan restoran diberikan diskon sebesar 50%.

Dia menyebutkan untuk kedua pelaku usaha tersebut tetap menyampaikan laporan setoran pajak hotel dan restoran kepada BP2RD. Kemudian dari laporan tersebut langsung diberikan diskon sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Insentif pajak daerah juga diberikan bagi pengusaha yang menutup tempat usaha selama masa pandemi Covid-19. Pemda tak akan memungut pajak jika pelaku usaha menyampaikan surat kepada BP2RD yang berisi alasan usaha ditutup dan periode penutupan tempat usaha.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

“Sampai dengan saat ini telah ada kurang dari lima hotel yang sementara waktu tutup dengan menyampaikan surat resmi,” tutur Imam.

Melalui kebijakan ini Pemda Bulungan berharap dapat meringankan beban pelaku usaha dan UMKM selama masa pandemi. Dengan demikian, pelaku usaha dapat terus bertahan di tengah pelemahan ekonomi saat ini.

“Kebijakan ini akan dievaluasi kembali dan disesuaikan dengan kondisi wabah Covid-19 yang terjadi di daerah ini. Tetapi kami berharap agar wabah ini cepat berakhir,” jelas Imam dilansir dari Prokal Kaltara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif