KABUPATEN BULUNGAN

Pengusaha Bisa Dapat Insentif Pajak Tanpa Ajukan Surat Permohonan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:27 WIB
Pengusaha Bisa Dapat Insentif Pajak Tanpa Ajukan Surat Permohonan

Ilustrasi. (DDTC)

TANJUNG SELOR, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bulungan, Kalimatan Utara memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan insentif pajak daerah.

Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) BP2RD Bulungan Imam Hidayat mengatakan pelaku usaha dapat menikmati insentif tanpa harus mengajukan surat permohonan.

“Kebijakan diskon bagi wajib pajak hotel dan restoran di wilayah Bulungan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 511/K-IV/970 Tahun 2020,” katanya, dikutip Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Imam menjelaskan pelaku usaha hotel dan restoran diberikan insentif berupa diskon pajak mulai Maret 2020 hingga Juni 2020. Bagi pelaku usaha hotel diberikan diskon sebesar 75% dan restoran diberikan diskon sebesar 50%.

Dia menyebutkan untuk kedua pelaku usaha tersebut tetap menyampaikan laporan setoran pajak hotel dan restoran kepada BP2RD. Kemudian dari laporan tersebut langsung diberikan diskon sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Insentif pajak daerah juga diberikan bagi pengusaha yang menutup tempat usaha selama masa pandemi Covid-19. Pemda tak akan memungut pajak jika pelaku usaha menyampaikan surat kepada BP2RD yang berisi alasan usaha ditutup dan periode penutupan tempat usaha.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Sampai dengan saat ini telah ada kurang dari lima hotel yang sementara waktu tutup dengan menyampaikan surat resmi,” tutur Imam.

Melalui kebijakan ini Pemda Bulungan berharap dapat meringankan beban pelaku usaha dan UMKM selama masa pandemi. Dengan demikian, pelaku usaha dapat terus bertahan di tengah pelemahan ekonomi saat ini.

“Kebijakan ini akan dievaluasi kembali dan disesuaikan dengan kondisi wabah Covid-19 yang terjadi di daerah ini. Tetapi kami berharap agar wabah ini cepat berakhir,” jelas Imam dilansir dari Prokal Kaltara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN