KABUPATEN BULUNGAN

Pengusaha Bisa Dapat Insentif Pajak Tanpa Ajukan Surat Permohonan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:27 WIB
Pengusaha Bisa Dapat Insentif Pajak Tanpa Ajukan Surat Permohonan

Ilustrasi. (DDTC)

TANJUNG SELOR, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bulungan, Kalimatan Utara memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan insentif pajak daerah.

Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) BP2RD Bulungan Imam Hidayat mengatakan pelaku usaha dapat menikmati insentif tanpa harus mengajukan surat permohonan.

“Kebijakan diskon bagi wajib pajak hotel dan restoran di wilayah Bulungan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 511/K-IV/970 Tahun 2020,” katanya, dikutip Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Imam menjelaskan pelaku usaha hotel dan restoran diberikan insentif berupa diskon pajak mulai Maret 2020 hingga Juni 2020. Bagi pelaku usaha hotel diberikan diskon sebesar 75% dan restoran diberikan diskon sebesar 50%.

Dia menyebutkan untuk kedua pelaku usaha tersebut tetap menyampaikan laporan setoran pajak hotel dan restoran kepada BP2RD. Kemudian dari laporan tersebut langsung diberikan diskon sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Insentif pajak daerah juga diberikan bagi pengusaha yang menutup tempat usaha selama masa pandemi Covid-19. Pemda tak akan memungut pajak jika pelaku usaha menyampaikan surat kepada BP2RD yang berisi alasan usaha ditutup dan periode penutupan tempat usaha.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Sampai dengan saat ini telah ada kurang dari lima hotel yang sementara waktu tutup dengan menyampaikan surat resmi,” tutur Imam.

Melalui kebijakan ini Pemda Bulungan berharap dapat meringankan beban pelaku usaha dan UMKM selama masa pandemi. Dengan demikian, pelaku usaha dapat terus bertahan di tengah pelemahan ekonomi saat ini.

“Kebijakan ini akan dievaluasi kembali dan disesuaikan dengan kondisi wabah Covid-19 yang terjadi di daerah ini. Tetapi kami berharap agar wabah ini cepat berakhir,” jelas Imam dilansir dari Prokal Kaltara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra