UGANDA

Pengusaha & Aktivis Medsos Usulkan 2 Jenis Pajak Ini Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Agustus 2018 | 11:40 WIB
Pengusaha & Aktivis Medsos Usulkan 2 Jenis Pajak Ini Diterapkan

KAMPALA, DDTCNews – Para pengusaha dan aktivis media sosial Uganda telah mengusulkan untuk menerapkan pajak atas tanah dan pajak pada perusahaan mutlinasional, sebagai ganti dari mobile money tax dan pajak pada media sosial yang dinilai semakin memiskinkan warga.

Anggota Persatuan Nasional Penyandang Cacat Uganda (Nudipu) Willex Mugisa mengatakan tanah merupakan barang berharga di Uganda. Jika pemerintah memajaki tanah, maka warga tidak akan merasa keberatan karena pembeli tanah sudah pasti memiliki uang.

“Baik pembeli maupun penjual tanah bisa mencapai kesepakatan terkait tata cara transaksi dan seharusnya bukan menjadi masalah yang rumit,” katanya di Uganda, Selasa (31/7).

Baca Juga:
Telur Impor Kena Pajak, Picu Perang Dagang Dua Negara Ini

Berdasarkan pertimbangan itu, Mugisa menyarankan pemerintah Uganda untuk menerapkan pajak tanah dibandingkan dengan mobile money tax maupun pajak media sosial. Disamping upayanya mendorong pemerintah memajaki tanah, Mugisa mendapat dukungan dari Agen Uang Seluler Uganda.

Mobile money agent Gulu Habib Kisingo menegaskan pemerintah seharusnya memangkas tax holiday yang berlaku terhadap perusahaan multinasional, sehingga ke depannya akan memperluas basis pajak negara.

“Perusahaan seperti ini sangatlah besar dan memiliki kekuatan ekonomi untuk membantu membangun Uganda. Penghapusan tax holiday pada perusahaan multinasional menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan memerah uang dari warga miskin,” tegas Kisingo.

Baca Juga:
Pengusaha dan Otoritas Pajak Bersengketa, Kemenkeu Diminta Intervensi

Di samping itu, Juru Bicara Asosiasi Pedagang Uang Seluler Kampala Ben Kamyuka memaparkan sebelum menerapkan pajak 1% pada mobile money tax, pemerintah sudah mengenakan pajak 6% dan menjadi 10% pada tahun 2018-2019.

“Bagaimanapun, sejak mobile money tax dan pajak sosial media berlaku, banyak agen uang seluler yang belum bisa mendapatkan komisi karena pelanggan terpaksa mengeruk uang elektronik dan menyimpannya secara konvensional,” tutur Kamyuka melansir newvision.co.ug. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra