KAMPALA, DDTCNews – Para pengusaha dan aktivis media sosial Uganda telah mengusulkan untuk menerapkan pajak atas tanah dan pajak pada perusahaan mutlinasional, sebagai ganti dari mobile money tax dan pajak pada media sosial yang dinilai semakin memiskinkan warga.
Anggota Persatuan Nasional Penyandang Cacat Uganda (Nudipu) Willex Mugisa mengatakan tanah merupakan barang berharga di Uganda. Jika pemerintah memajaki tanah, maka warga tidak akan merasa keberatan karena pembeli tanah sudah pasti memiliki uang.
“Baik pembeli maupun penjual tanah bisa mencapai kesepakatan terkait tata cara transaksi dan seharusnya bukan menjadi masalah yang rumit,” katanya di Uganda, Selasa (31/7).
Berdasarkan pertimbangan itu, Mugisa menyarankan pemerintah Uganda untuk menerapkan pajak tanah dibandingkan dengan mobile money tax maupun pajak media sosial. Disamping upayanya mendorong pemerintah memajaki tanah, Mugisa mendapat dukungan dari Agen Uang Seluler Uganda.
Mobile money agent Gulu Habib Kisingo menegaskan pemerintah seharusnya memangkas tax holiday yang berlaku terhadap perusahaan multinasional, sehingga ke depannya akan memperluas basis pajak negara.
“Perusahaan seperti ini sangatlah besar dan memiliki kekuatan ekonomi untuk membantu membangun Uganda. Penghapusan tax holiday pada perusahaan multinasional menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan memerah uang dari warga miskin,” tegas Kisingo.
Di samping itu, Juru Bicara Asosiasi Pedagang Uang Seluler Kampala Ben Kamyuka memaparkan sebelum menerapkan pajak 1% pada mobile money tax, pemerintah sudah mengenakan pajak 6% dan menjadi 10% pada tahun 2018-2019.
“Bagaimanapun, sejak mobile money tax dan pajak sosial media berlaku, banyak agen uang seluler yang belum bisa mendapatkan komisi karena pelanggan terpaksa mengeruk uang elektronik dan menyimpannya secara konvensional,” tutur Kamyuka melansir newvision.co.ug. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.