PP 55/2022

Pengumuman untuk WP UMKM! Suket PP 55 Sudah Tersedia di Info KSWP

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Agustus 2023 | 08:35 WIB
Pengumuman untuk WP UMKM! Suket PP 55 Sudah Tersedia di Info KSWP

Tampilan fitur permohonan suket PP 55 dalam Info KSWP DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - DJP Online sudah menyediakan fitur permohonan surat keterangan (suket/SKet) PP 55 bagi wajib pajak UMKM yang menunaikan kewajiban perpajakan menggunakan skema PPh final.

Fitur ini sudah tersedia dalam aplikasi Info KSWP pada DJP Online. Sebelumnya, fitur yang tersedia pada Info KSWP adalah permohonan suket PP 23. Mengingat PP 23/2018 sudah dicabut, aturan yang menjadi landasan pemanfaatan skema PPh final UMKM adalah PP 55/2022.

"Dirjen pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP ini," bunyi Pasal 63 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pada Info KSWP, terdapat 2 variabel yang harus dipenuhi agar suket PP 55 dapat diterbitkan, yakni wajib pajak harus termasuk dalam skema PP 55/2022 dan sudah menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Bila salah satu atau kedua variabel tidak terpenuhi, wajib pajak dapat menghubungi account representative (AR) untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Secara umum, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% pada PP 55/2022 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes, dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Adapun wajib pajak badan berbentuk PT boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain fitur permohonan suket PP 55, Info KSWP juga menyediakan fitur penyampaian pemberitahuan bahwa wajib pajak memilih dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum.

Perlu diingat, bila wajib pajak memilih dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum, wajib pajak tidak dapat lagi membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM. Wajib pajak juga tidak dapat lagi mengajukan permohonan suket PP 55 dan suket yang saat ini dimiliki menjadi tidak berlaku lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra