PP 55/2022

Pengumuman untuk WP UMKM! Suket PP 55 Sudah Tersedia di Info KSWP

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Agustus 2023 | 08:35 WIB
Pengumuman untuk WP UMKM! Suket PP 55 Sudah Tersedia di Info KSWP

Tampilan fitur permohonan suket PP 55 dalam Info KSWP DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - DJP Online sudah menyediakan fitur permohonan surat keterangan (suket/SKet) PP 55 bagi wajib pajak UMKM yang menunaikan kewajiban perpajakan menggunakan skema PPh final.

Fitur ini sudah tersedia dalam aplikasi Info KSWP pada DJP Online. Sebelumnya, fitur yang tersedia pada Info KSWP adalah permohonan suket PP 23. Mengingat PP 23/2018 sudah dicabut, aturan yang menjadi landasan pemanfaatan skema PPh final UMKM adalah PP 55/2022.

"Dirjen pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP ini," bunyi Pasal 63 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pada Info KSWP, terdapat 2 variabel yang harus dipenuhi agar suket PP 55 dapat diterbitkan, yakni wajib pajak harus termasuk dalam skema PP 55/2022 dan sudah menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Bila salah satu atau kedua variabel tidak terpenuhi, wajib pajak dapat menghubungi account representative (AR) untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Secara umum, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% pada PP 55/2022 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes, dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Adapun wajib pajak badan berbentuk PT boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selain fitur permohonan suket PP 55, Info KSWP juga menyediakan fitur penyampaian pemberitahuan bahwa wajib pajak memilih dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum.

Perlu diingat, bila wajib pajak memilih dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum, wajib pajak tidak dapat lagi membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM. Wajib pajak juga tidak dapat lagi mengajukan permohonan suket PP 55 dan suket yang saat ini dimiliki menjadi tidak berlaku lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko