Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas menyampaikan pengumuman terkait dengan penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).
Pengumuman tersebut disampaikan melalui PENG-2/PJ.09/2023. Adapun PENG-2/PJ.09/2023 ditetapkan dan ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor pada Kamis (2/2/2023).
“Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak maka dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Jumat (3/2/2023).
Ada 4 poin yang disampaikan DJP. Pertama, saat ini makin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program application package file (APK) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram.
“Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK,” tulis DJP.
Kedua, segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. DJP menegaskan segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.
Ketiga, layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.
Keempat, masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP. Simak pula ‘Anda Dapat Telepon Mengatasnamakan Kantor Pajak? Begini Kata DJP’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.