KEBIJAKAN PAJAK

Pengumuman! Sri Mulyani Bakal Perpanjang Insentif PPh Final UMKM DTP

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 13:35 WIB
Pengumuman! Sri Mulyani Bakal Perpanjang Insentif PPh Final UMKM DTP

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan sektor UMKM masih memerlukan dukungan fiskal untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, dukungan untuk UMKM juga diberikan secara bersama-sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk UMKM, kami sampaikan kita keroyok bersama-bersama. Dari Kementerian Keuangan, ada perpanjangan insentif PPh final UMKM," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani belum memerinci ketentuan perpanjangan insentif PPh final UMKM DTP tersebut. Menurutnya, stimulus untuk UMKM yang diperpanjang terdiri atas 3 jenis, yakni insentif pajak, subsidi bunga UMKM baik KUR maupun non-KUR, serta penjaminan kredit UMKM.

Adapun pada sepanjang 2021, insentif PPh final telah dimanfaatkan 138.635 wajib pajak UMKM atau senilai Rp800 miliar.

Selain dari Kemenkeu, Sri Mulyani menyebut dukungan untuk UMKM juga diberikan BI dan OJK. Dalam hal ini, BI akan memberikan fasilitas kegiatan promosi perdagangan dan investasi pada sektor prioritas melalui kantor perwakilan, serta melalui rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun pada OJK, akan diberikan dukungan berupa perpanjangan restrukturisasi kredit/pembiayaan. Selain itu, OJK juga akan meningkatkan akses keuangan UMKM dengan perluasan pilot project KUR klaster, pendirian bank wakaf mikro, lembaga keuangan desa, dan platform UMKM-MU yang dukung peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp455,62 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun. Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program padat karya; pariwisata dan ekonomi kreatif; ketahanan pangan; ICT; dukungan UMKM; penyertaan modal negara; kawasan industri; serta memberikan insentif perpajakan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan perpanjangan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah pada 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra