PROVINSI JAWA BARAT

Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Mei

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Mei 2020 | 06:00 WIB
Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Mei

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews—Pemprov Jawa Barat mengumumkan akan memperpanjang Program Triple Untung sampai dengan 31 Mei 2020 dalam masa tanggap darurat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun media sosial Bapenda Jawa Barat, Kamis (30/4/2020). Adapun perpanjangan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemic.

“Buat yang dari kemarin nanyain apakah Program Triple Untung diperpanjang. Mimin bawa kabar gembira nih. Program Triple Untung Dilanjutkan sampai dengan 31 Mei 2020,” sebut akun medsos Bapenda Jawa Barat.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk diketahui, Program Triple Untung merupakan salah satu bentuk program insentif pajak dari Pemprov Jawa Barat. Dari program itu, masyarakat bisa memperoleh tiga jenis insentif pajak daerah.

Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pembebasan BBNKB termasuk bebas denda dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Kedua, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Pembebasan tarif progresif pokok tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi antara lain berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Kemudian, fasilitas tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin. Lalu, fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.

Bapenda Jawa Barat juga mengumumkam bahwa masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan tahunan dapat menggunakan inovasi layanan seperti e-Samsat, t-Samsat, Sambara dan Samsat J’bret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Mei 2020 | 16:13 WIB

kalo motr yg baru 1thun bebas denda juga gak ,ya ?? kemarin saya cek online.total nya 307rb.jatoh tmpo nya 8mei 2020. barusan saya cek lagi jadi 315. ada biaya Swdkllj den .8000 mohon pencerahan nya

09 Mei 2020 | 08:58 WIB

apakah bpnkb di kabupaten bogor masih digratiskan

09 Mei 2020 | 08:57 WIB

apakah proses bpnkb masih digratiskan

03 Mei 2020 | 14:50 WIB

Kalau misalnya plat nomer mati setaun Trys mau mengurusnya apa bisa Stnknya juga hilang kalau mau mengurus kena denda apa tidak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra