BALI

Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Jadwalnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 April 2020 | 06:00 WIB
Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali memberikan fasilitas penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan fasilitas pemutihan pajak diberikan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah pandemi Corona saat ini.

“Prinsip pemutihan ini adalah bagian dari keberpihakannya Pemprov terhadap penanganan Covid-19, di mana Gubernur memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB dan BBNKB,” kata I Made Santha dikutip Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemutihan denda pajak kendaraan diatur dalam Pergub No. 12/2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam Pergub tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai 28 Agustus 2020 dan harus dilakukan penetapan ulang.

“Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai 21 April sampai dengan 28 Agustus 2020,” tegas I Made Santha dilansir dari radarbali.

Setidaknya ada ratusan ribu unit yang diuntungkan dari fasilitas tersebut. Hingga Maret 2020, sebanyak 119.000 kendaraan di Bali belum membayar PKB dengan proporsi 90 persen roda dua, dan sisanya roda empat ke atas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra