PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pengumuman! Layanan Samsat Keliling Kembali Dibuka

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 17:30 WIB
Pengumuman! Layanan Samsat Keliling Kembali Dibuka

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kalimantan Selatan kembali mengoperasikan samsat keliling untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) masyarakat.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Samsat Banjarmasin II BKD Kalsel Muhramsyah mengatakan Samsat Keliling kembali dioperasikan setelah sempat dihentikan sementara karena penyebaran Covid-19 di Kalsel.

"Benar, baru hari ini dibuka," katanya Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Beroperasinya layanan Samsat keliling, sambung Muhramsyah, akan disesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial. Untuk itu, Samsat Keliling hanya sebatas berada di depan kantor pusat Samsat Kalimantan Selatan.

Tak hanya itu, UPPD juga menerapkan standar jarak sosial untuk pelayanan langsung perdana kepada masyarakat ditengah pandemi Corona. Pihak kepolisian akan dilibatkan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan tertib.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sudah diizinkan tetapi hanya di depan kantor aja, dan tetap melaksanakan SOP Pencegahan Covid-19," tutur Muhramsyah dilansir dari Koran Banjar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Beroperasinya layanan langsung pajak daerah ini disambut positif oleh masyarakat. Salah satunya warga bernama Romli. Dia mengaku samsat keliling cukup membantu wajib pajak yang hendak membayar PKB secara langsung.

“Baguslah Samsat keliling dibuka. Ini agar dapat mengurai kepadatan antrian. Samkel juga lebih cepat, dan sangat membantu seperti saya yang buru-buru karena harus beraktivitas,” ujar Romli. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN