PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pengumuman! Layanan Samsat Keliling Kembali Dibuka

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 17:30 WIB
Pengumuman! Layanan Samsat Keliling Kembali Dibuka

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kalimantan Selatan kembali mengoperasikan samsat keliling untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) masyarakat.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Samsat Banjarmasin II BKD Kalsel Muhramsyah mengatakan Samsat Keliling kembali dioperasikan setelah sempat dihentikan sementara karena penyebaran Covid-19 di Kalsel.

"Benar, baru hari ini dibuka," katanya Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Beroperasinya layanan Samsat keliling, sambung Muhramsyah, akan disesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial. Untuk itu, Samsat Keliling hanya sebatas berada di depan kantor pusat Samsat Kalimantan Selatan.

Tak hanya itu, UPPD juga menerapkan standar jarak sosial untuk pelayanan langsung perdana kepada masyarakat ditengah pandemi Corona. Pihak kepolisian akan dilibatkan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan tertib.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sudah diizinkan tetapi hanya di depan kantor aja, dan tetap melaksanakan SOP Pencegahan Covid-19," tutur Muhramsyah dilansir dari Koran Banjar.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Beroperasinya layanan langsung pajak daerah ini disambut positif oleh masyarakat. Salah satunya warga bernama Romli. Dia mengaku samsat keliling cukup membantu wajib pajak yang hendak membayar PKB secara langsung.

“Baguslah Samsat keliling dibuka. Ini agar dapat mengurai kepadatan antrian. Samkel juga lebih cepat, dan sangat membantu seperti saya yang buru-buru karena harus beraktivitas,” ujar Romli. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini