PENG-6/PJ/09/2022

Pengumuman! DJP Tambah Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Maret 2022 | 17:45 WIB
Pengumuman! DJP Tambah Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui Pengumuman No. PENG-6/PJ/09/2022 melakukan penambahan dan pemutakhiran kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS).

Penambahan KAP dan KJS tersebut untuk melaksanakan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.

"Dengan [pengumuman] ini disampaikan beberapa penambahan atau pemutakhiran kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran," sebut DJP, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pertama, DJP menambah 7 kode jenis setoran baru, antara lain 107, 108, 317, 318, 319, 427, dan 428 dalam kode akun pajak 411128 untuk mendukung pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Kedua, uraian kode jenis setoran 301 dalam kode akun pajak 411621, 411622, 411623, dan 411624 diubah dengan menambahkan redaksi denda Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi administratif atas putusan PK yang memenangkan DJP.

Ketiga, terdapat 1 kode jenis setoran baru, yaitu 301 pada kode akun pajak 411128. Hal ini terkait dengan sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Keempat, DJP mengubah uraian kode jenis setoran 111 dan menambahkan 3 kode jenis setoran baru, yaitu 301, 311, dan 321 dalam kode akun pajak 411219. Hal ini terkait dengan pengenaan sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE.

Kelima, kode jenis setoran 107 ditambahkan dalam kode akun pajak 411211 dan kode akun pajak 411221. Penambahan kode jenis setoran ini terkait dengan pengenaan PPN dan PPnBM di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Keenam, DJP mengubah uraian kode jenis setoran 101 101, dan 512 serta menambahkan 4 kode jenis setoran baru, yaitu 102, 900, 901, dan 902 dalam kode akun pajak 411611.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selanjutnya, uraian kode jenis setoran 100, 199, 300, 310, dan 320 dalam kode akun pajak 411612 juga diubah. Penyesuaian ini dilakukan terkait dengan pengenaan meterai elektronik dan penyesuaian istilah benda meterai.

Ketujuh, DJP menambahkan 12 kode akun pajak baru, yaitu 411141, 411142, 411143, 411144, 411145, 411146, 411147, 411148, 411149, 411241, 411242, dan 411631. Setiap kode akun pajak baru tersebut memiliki kode jenis setoran baru, yaitu 100, 101, dan 300. Seluruh kode akun pajak dan kode jenis setoran ini terkait dengan pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah atau DTP.

"Informasi detail mengenai tambahan kode akun pajak dan kode jenis setoran tersebut dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini. Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut," bunyi pengumuman tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?