PENG-6/PJ/09/2022

Pengumuman! DJP Tambah Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Maret 2022 | 17:45 WIB
Pengumuman! DJP Tambah Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui Pengumuman No. PENG-6/PJ/09/2022 melakukan penambahan dan pemutakhiran kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS).

Penambahan KAP dan KJS tersebut untuk melaksanakan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.

"Dengan [pengumuman] ini disampaikan beberapa penambahan atau pemutakhiran kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran," sebut DJP, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pertama, DJP menambah 7 kode jenis setoran baru, antara lain 107, 108, 317, 318, 319, 427, dan 428 dalam kode akun pajak 411128 untuk mendukung pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Kedua, uraian kode jenis setoran 301 dalam kode akun pajak 411621, 411622, 411623, dan 411624 diubah dengan menambahkan redaksi denda Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi administratif atas putusan PK yang memenangkan DJP.

Ketiga, terdapat 1 kode jenis setoran baru, yaitu 301 pada kode akun pajak 411128. Hal ini terkait dengan sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Keempat, DJP mengubah uraian kode jenis setoran 111 dan menambahkan 3 kode jenis setoran baru, yaitu 301, 311, dan 321 dalam kode akun pajak 411219. Hal ini terkait dengan pengenaan sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE.

Kelima, kode jenis setoran 107 ditambahkan dalam kode akun pajak 411211 dan kode akun pajak 411221. Penambahan kode jenis setoran ini terkait dengan pengenaan PPN dan PPnBM di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Keenam, DJP mengubah uraian kode jenis setoran 101 101, dan 512 serta menambahkan 4 kode jenis setoran baru, yaitu 102, 900, 901, dan 902 dalam kode akun pajak 411611.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selanjutnya, uraian kode jenis setoran 100, 199, 300, 310, dan 320 dalam kode akun pajak 411612 juga diubah. Penyesuaian ini dilakukan terkait dengan pengenaan meterai elektronik dan penyesuaian istilah benda meterai.

Ketujuh, DJP menambahkan 12 kode akun pajak baru, yaitu 411141, 411142, 411143, 411144, 411145, 411146, 411147, 411148, 411149, 411241, 411242, dan 411631. Setiap kode akun pajak baru tersebut memiliki kode jenis setoran baru, yaitu 100, 101, dan 300. Seluruh kode akun pajak dan kode jenis setoran ini terkait dengan pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah atau DTP.

"Informasi detail mengenai tambahan kode akun pajak dan kode jenis setoran tersebut dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini. Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut," bunyi pengumuman tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP