KEBIJAKAN PAJAK

Pengumuman! DJP Ingatkan Batas Waktu Penerapan PPh Final UMKM

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 16:56 WIB
Pengumuman! DJP Ingatkan Batas Waktu Penerapan PPh Final UMKM

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan berbentuk PT, koperasi, CV, dan firma yang telah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final UMKM mengenai batas waktu.

Berdasarkan Pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020, DJP menyebutkan batas waktu penerapan PPh final UMKM—sesuai dengan PP No. 23/2018—bagi wajib pajak badan berbentuk PT yang memanfaatkan fasilitas tersebut sejak 2018 adalah hingga akhir tahun pajak 2020.

Sementara itu, bagi wajib pajak berbentuk koperasi, CV, dan firma yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 masih dapat menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% hingga akhir tahun pajak 2021.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

"Setelah berakhirnya jangka waktu [tersebut], wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun-tahun pajak berikutnya," bunyi poin 3 dari pengumuman DJP tersebut, Senin (7/9/2020).

Seperti yang diatur dalam PP No. 23/2020, skema PPh final UMKM berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar. Tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto selama setahun.

Bagi wajib pajak badan berbentuk PT, pemanfaatan PPh final hanya berlaku selama 3 tahun pajak. Artinya, bila wajib pajak memanfaatkan PPh final sejak 2018 maka pada 2021 harus beralih menggunakan skema PPh umum.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Untuk wajib pajak orang pribadi, masa berlaku pemanfaatan PPh final mencapai 7 tahun. Bila terdaftar sebagai wajib pajak PPh final UMKM sejak 2018 maka wajib pajak harus memakai skema umum paling lambat pada 2026.

Penghasilan yang tidak termasuk objek PPh final UMKM antara lain penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diperinci pada Pasal 2 ayat (4), penghasilan yang diterima di luar negeri dan pajaknya terutang di luar negeri, penghasilan yang dikenai PPh final tersendiri, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Penghasilan terutang yang dikenai PPh final UMKM bisa dilunasi melalui dua cara yaitu dengan disetor sendiri atau dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak bila wajib pajak melakukan transaksi dengan pemotong/pemungut pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik