KEBIJAKAN PAJAK

Pengumuman! DJP Gelar Kompetisi Paper Berhadiah Rp26 Juta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Juli 2020 | 17:30 WIB
Pengumuman! DJP Gelar Kompetisi Paper Berhadiah Rp26 Juta

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan kompetisi paper dengan tema Kebijakan dan Strategi Perpajakan yang Tepat dalam Upaya Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kompetisi call for paper ini terbuka untuk umum dan ditujukan untuk menyukseskan inklusi perpajakan, menjadi bahan masukan untuk perumusan kebijakan, sekaligus memberikan ruang kepada peneliti dan akademisi untuk melakukan riset di DJP.

“[Dan] menyebarluaskan informasi hasil penelitian para pejabat, pegawai, akademisi, mahasiswa, praktisi, serta pihak lain yang membutuhkan,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya, seperti dikutip pada Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kompetisi ini juga menyediakan 8 subtema perpajakan, yaitu soal kepatuhan, peraturan, teknologi informasi, sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, edukasi, layanan, penegakan hukum, dan proses bisnis.

Bagi peserta yang tertarik, terdapat empat ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, naskah yang dikirimkan belum pernah dipublikasikan pada media publikasi lain. Kedua, naskah ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dalam 150-200 kata.

Ketiga, naskah ditulis dengan menggunakan template yang dapat diunduh dalam laman ejurnal.pajak.go.id. Keempat, naskah dikirim kepada panitia dengan mengunggahnya pada laman ejurnal.pajak.go.id paling lambat 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk mengunggah karya yang diikutsertakan, calon peserta diharuskan membuat akun pada laman ejurnal.pajak.go.id yang merupakan laman resmi jurnal kajian ilmiah perpajakan indonesia yang diterbitkan oleh DJP atau disebut Scientax.

Informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh ketentuan umum call for paper pada laman berikut atau laman resmi scientax pada https://ejurnal.pajak.go.id/st/announcement/view/5 atau akses laman resmi DJP pada https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/call-paper-perpajakan-2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN