PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Aplikasi Perpajakan Daring DJP Tak Bisa Diakses Malam Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Pengumuman! Aplikasi Perpajakan Daring DJP Tak Bisa Diakses Malam Ini

Pengumuman dari DJP. (Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Malam ini, Sabtu (8/8/2020), layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) untuk sementara tidak dapat diakses kembali.

Pengumuman tersebut disampaikan DJP melalui laman resminya. Dalam pengumuman tersebut dinyatakan akan dilaksanakannya kegiatan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dimiliki DJP pada hari ini.

“Dalam rangka pemeliharaan sistem informasi DJP, aplikasi perpajakan daring yang disediakan melalui http://pajak.go.id tidak dapat diakses pada Sabtu, 8 Agustus 2020, pukul 18.30 s.d. 20.00 WIB,” demikian bunyi pengumuman dari DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak yang ingin menggunakan layanan digital DJP pada rentang waktu tersebut dapat mengantisipasinya. Otoritas juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat tidak dapat diaksesnya aplikasi perpajakan daring tersebut.

Seperti diketahui, layanan elektronik menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak di tengah pandemi Covid-19 meskipun pelayanan langsung atau tatap muka sudah dibuka mulai 15 Juni 2020. Otoritas masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.

Pelayanan tatap muka dipakai jika keperluan betul-betul tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui saluran elektronik. Apalagi, DJP juga menutup beberapa layanan perpajakan yang sudah bisa dilakukan secara elektronik atau online.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, beberapa layanan tidak dilakukan secara tatap muka antara lain pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing.

Ketiga, surat keterangan fiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).

Kelima, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Simak pula artikel ‘DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?