KOTA SURABAYA

Pengumuman! Ada Pemutihan Pajak PBB dari 1 April-30 Juni 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 14:52 WIB
Pengumuman! Ada Pemutihan Pajak PBB dari 1 April-30 Juni 2020

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews—Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menawarkan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi bangunan (PBB) mulai dari 1 April hingga 30 Juni 2020.

Penawaran pemutihan PBB tersebut diumumkan BPKPD pada Selasa (7/4/2020) melalui akun media sosial @bpkpdsurabaya. Dalam pengumuman itu, pemutihan PBB digelar dalam rangka HUT Kota Surabaya ke-727.

“Ayo rek, segera manfaatkan,” sebut BPKPD dalam media sosialnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berdasarkan pengumuman BPKPD, pemutihan PBB diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 12/2020. Pembebasan denda PBB berlaku untuk denda tahun 1994 sampai dengan 2019. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera membayar tunggakan pajaknya.

Syarat mendapatkan fasilitas pemutihan PBB juga mudah. Selama wajib pajak membayar tunggakan PBB pada 1 April sampai dengan 30 Juni 2020, denda pajak untuk PBB otomatis dibebaskan. (rig)

View this post on Instagram

[PEMBEBASAN DENDA PBB] . Ayo rek, segera manfaatkan . Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-727 . Sesuai Peraturan Walikota Nomor.12 Tahun 2020 Mulai 1 April 2020 - 30 Juni 2020 PEMBEBASAN DENDA Pajak Bumi dan Bangunan Berlaku untuk denda Tahun 1994 sampai Tahun 2019 . PAJAK ANDA PARTISIPASI NYATA PEMBANGUNAN KOTA SURABAYA . #pembebasandenda #pbbsurabaya #hutsurabaya727 #ayoreksegeramanfaatkan #surabayatax #surabayataatpajak #bpkpdsurabaya #banggabayarpajakdaerah #banggabayarretribusidaerah #bpkpdonline #pajakonline #pbbonline #onlineinaja

A post shared by BPKPD Kota Surabaya (@bpkpdsurabaya) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?