KOTA SURABAYA

Pengumuman! Ada Pemutihan Pajak PBB dari 1 April-30 Juni 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 14:52 WIB
Pengumuman! Ada Pemutihan Pajak PBB dari 1 April-30 Juni 2020

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews—Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menawarkan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi bangunan (PBB) mulai dari 1 April hingga 30 Juni 2020.

Penawaran pemutihan PBB tersebut diumumkan BPKPD pada Selasa (7/4/2020) melalui akun media sosial @bpkpdsurabaya. Dalam pengumuman itu, pemutihan PBB digelar dalam rangka HUT Kota Surabaya ke-727.

“Ayo rek, segera manfaatkan,” sebut BPKPD dalam media sosialnya.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Berdasarkan pengumuman BPKPD, pemutihan PBB diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 12/2020. Pembebasan denda PBB berlaku untuk denda tahun 1994 sampai dengan 2019. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera membayar tunggakan pajaknya.

Syarat mendapatkan fasilitas pemutihan PBB juga mudah. Selama wajib pajak membayar tunggakan PBB pada 1 April sampai dengan 30 Juni 2020, denda pajak untuk PBB otomatis dibebaskan. (rig)

View this post on Instagram

[PEMBEBASAN DENDA PBB] . Ayo rek, segera manfaatkan . Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-727 . Sesuai Peraturan Walikota Nomor.12 Tahun 2020 Mulai 1 April 2020 - 30 Juni 2020 PEMBEBASAN DENDA Pajak Bumi dan Bangunan Berlaku untuk denda Tahun 1994 sampai Tahun 2019 . PAJAK ANDA PARTISIPASI NYATA PEMBANGUNAN KOTA SURABAYA . #pembebasandenda #pbbsurabaya #hutsurabaya727 #ayoreksegeramanfaatkan #surabayatax #surabayataatpajak #bpkpdsurabaya #banggabayarpajakdaerah #banggabayarretribusidaerah #bpkpdonline #pajakonline #pbbonline #onlineinaja

A post shared by BPKPD Kota Surabaya (@bpkpdsurabaya) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini