SUMBER DAYA MANUSIA

Pengumpulan Pajak Makin Menantang, Pegawai DJP Diminta Terus Belajar

Dian Kurniati | Jumat, 01 Desember 2023 | 11:15 WIB
Pengumpulan Pajak Makin Menantang, Pegawai DJP Diminta Terus Belajar

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menilai pegawai Ditjen Pajak (DJP) perlu terus belajar mengingat tantangan pengumpulan pajak makin menantang.

Yon mengatakan tantangan pengumpulan pajak akan terus berdatangan sejalan dengan perkembangan teknologi digital. Untuk itu, pegawai pajak juga perlu mampu memanfaatkan teknologi digital untuk kepentingan DJP dan Kemenkeu.

"Di DJP, kami mengombinasikan ilmu dan experience sehingga sekolah selalu memberi makna dan benefit yang besar. Salah satunya, sekolah membuat kita berbeda dalam pikir dan perspektif ketika memandang masalah," katanya, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dalam Scholars Dialogue and Education Festival 2023, Yon menilai pendidikan dan pengalaman memiliki peran penting dalam membentuk pegawai pajak. Dengan pendidikan dan pengalaman itu, pegawai pajak digembleng untuk memiliki pola pikir yang lebih kuat.

Kemudian, pendidikan juga dapat membuat pegawai pajak memiliki kemampuan analisis yang kuat. Terlebih, DJP menyimpan banyak data yang harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Di sisi lain, menjalani pendidikan hingga ke luar negeri bakal memperkuat networking yang dapat berguna bagi pegawai pada masa depan.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Yon menjelaskan otoritas pajak sejauh ini telah rutin mengirimkan pegawainya untuk melanjutkan pendidikan, bahkan hingga keluar negeri. Saat ini, DJP sudah mengirimkan sekitar 200 pegawai untuk belajar setiap tahun.

"Setelah pulang belajar, pernyataan berikutnya apa yang bisa dikontribusikan kepada DJP dan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin menuturkan otoritas pajak saat ini membutuhkan pegawai yang terlatih untuk menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024.

Nanti, coretax system tersebut akan mereformasi berbagai proses bisnis pada DJP menjadi serba digital. Dengan perubahan tersebut, Imam berharap pegawai pajak makin termotivasi untuk belajar dan meningkatkan kemampuannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini