SUMBER DAYA MANUSIA

Pengumpulan Pajak Makin Menantang, Pegawai DJP Diminta Terus Belajar

Dian Kurniati | Jumat, 01 Desember 2023 | 11:15 WIB
Pengumpulan Pajak Makin Menantang, Pegawai DJP Diminta Terus Belajar

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menilai pegawai Ditjen Pajak (DJP) perlu terus belajar mengingat tantangan pengumpulan pajak makin menantang.

Yon mengatakan tantangan pengumpulan pajak akan terus berdatangan sejalan dengan perkembangan teknologi digital. Untuk itu, pegawai pajak juga perlu mampu memanfaatkan teknologi digital untuk kepentingan DJP dan Kemenkeu.

"Di DJP, kami mengombinasikan ilmu dan experience sehingga sekolah selalu memberi makna dan benefit yang besar. Salah satunya, sekolah membuat kita berbeda dalam pikir dan perspektif ketika memandang masalah," katanya, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dalam Scholars Dialogue and Education Festival 2023, Yon menilai pendidikan dan pengalaman memiliki peran penting dalam membentuk pegawai pajak. Dengan pendidikan dan pengalaman itu, pegawai pajak digembleng untuk memiliki pola pikir yang lebih kuat.

Kemudian, pendidikan juga dapat membuat pegawai pajak memiliki kemampuan analisis yang kuat. Terlebih, DJP menyimpan banyak data yang harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Di sisi lain, menjalani pendidikan hingga ke luar negeri bakal memperkuat networking yang dapat berguna bagi pegawai pada masa depan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Yon menjelaskan otoritas pajak sejauh ini telah rutin mengirimkan pegawainya untuk melanjutkan pendidikan, bahkan hingga keluar negeri. Saat ini, DJP sudah mengirimkan sekitar 200 pegawai untuk belajar setiap tahun.

"Setelah pulang belajar, pernyataan berikutnya apa yang bisa dikontribusikan kepada DJP dan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin menuturkan otoritas pajak saat ini membutuhkan pegawai yang terlatih untuk menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024.

Nanti, coretax system tersebut akan mereformasi berbagai proses bisnis pada DJP menjadi serba digital. Dengan perubahan tersebut, Imam berharap pegawai pajak makin termotivasi untuk belajar dan meningkatkan kemampuannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP