ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengujian pemeriksaan kantor yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dapat diperpanjang paling lama 2 bulan. Namun, perpanjangan ini tidak berlaku untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor.

Merujuk pada Pasal 17 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu di antaranya pemeriksaan kantor diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya.

“Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 nomor 4 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain pemeriksaan kantor diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya, ada kondisi tertentu lainnya yang bisa membuat pengujian pemeriksaan kantor diperpanjang. Pertama, terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga.

Kedua, ruang lingkup pemeriksaan kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Sebagai informasi, jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor umumnya dilakukan paling lama 4 bulan, terhitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan kemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan, yang dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor hingga tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak.

Tambahan informasi, SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra