ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengujian pemeriksaan kantor yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dapat diperpanjang paling lama 2 bulan. Namun, perpanjangan ini tidak berlaku untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor.

Merujuk pada Pasal 17 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu di antaranya pemeriksaan kantor diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya.

“Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 nomor 4 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selain pemeriksaan kantor diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya, ada kondisi tertentu lainnya yang bisa membuat pengujian pemeriksaan kantor diperpanjang. Pertama, terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga.

Kedua, ruang lingkup pemeriksaan kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Sebagai informasi, jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor umumnya dilakukan paling lama 4 bulan, terhitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Apabila pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan kemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan, yang dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor hingga tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak.

Tambahan informasi, SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP