PMK 164/2023

Penghitungan PPh Final UMKM untuk WP OP Suami Istri yang Pisah Harta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Januari 2024 | 14:00 WIB
Penghitungan PPh Final UMKM untuk WP OP Suami Istri yang Pisah Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/2023 turut mengatur ketentuan penghitungan PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi suami istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) No. 164/2023, dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final yaitu jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan.

“Peredaran bruto untuk menghitung PPh final UMKM…merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” bunyi pasal 6 ayat (2), dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.

Bagian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh merupakan jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang tidak dikenai PPh final diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Ketentuan bagian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh final untuk masing-masing suami dan istri tersebut juga berlaku untuk wajib pajak orang pribadi suami-istri yang istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Berikut contoh penghitungan PPh final UMKM untuk suami-istri tersebut:
Tuan O dan Nyonya L merupakan suami-istri yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf C UU PPh.

Tuan O memiliki usaha rumah makan di kota A dan Nyonya L memiliki usaha toko pakaian di kota A. Pada 2024, Tuan O dan Nyonya L memenuhi persyaratan untuk dikenai PPh final UMKM.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Berikut peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Tuan O dan penghitungan PPh untuk tahun pajak 2024:


Berikut peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Nyonya L dan penghitungan PPh untuk tahun pajak 2024:



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP