PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Lagi Kumulatif, Apa Dampaknya?

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Januari 2024 | 16:00 WIB
Penghitungan PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Lagi Kumulatif, Apa Dampaknya?

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dalam Sosialisasi PP 58/2023 dan PMK 168/2023 yang digelar oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - PPh Pasal 21 yang tidak lagi dihitung secara kumulatif sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 diproyeksikan menimbulkan kurang bayar yang lebih tinggi dalam SPT Tahunan wajib pajak bukan pegawai.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan kurang bayar yang relatif tinggi tersebut hanya akan terjadi pada tahun pertama ini saja. Tahun berikutnya, rendahnya PPh Pasal 21 yang dipotong akan terkompensasi dengan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25.

"Secara matematis memang beban besarnya itu di tahun pertama ini saja karena di tahun kemudian akan shifting saja. Pemotongan PPh Pasal 21 yang menjadi lebih kecil itu akan berpindah ke PPh Pasal 25-nya," katanya, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Mengingat PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai tidak lagi dihitung secara kumulatif, tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang dikenakan oleh pemotong PPh Pasal 21 atas bukan pegawai akan ditentukan sepenuhnya berdasarkan besaran penghasilan bruto pada saat terutangnya PPh Pasal 21.

Apabila transaksinya tidak besar, wajib pajak bukan pegawai kemungkinan besar akan selalu dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5% meski penghasilannya tersebut sudah masuk lapisan tarif 15% atau lebih.

"Wajib pajak bukan pegawai yang menerima penghasilan di bawah Rp120 juta selama sebulan, tarif pemotongannya tidak akan bergerak dari 5%. Practically, sebagian besar kita akan berkutat pada tarif 5%. Akibatnya di SPT Tahunan bukan pegawai ketika dijumlah akan sangat mungkin tarif Pasal 17 yang digunakan bergeser ke 15%," tutur Dian.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak bukan pegawai dikenai PPh Pasal 21 secara kumulatif jika menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. Dalam PMK 168/2023, ketentuan tersebut telah dihapus.

Seiring dengan berlakunya PMK 168/2023, PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dihitung hanya dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto. PMK 168/2023 berlaku mulai tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis