KEPABEANAN

Penghitungan Biaya Transportasi yang Belum Masuk Nilai Transaksi Impor

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 30 Mei 2024 | 13:38 WIB
Penghitungan Biaya Transportasi yang Belum Masuk Nilai Transaksi Impor

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur norma penghitungan biaya pengangkutan/ transportasi (freight) barang impor dalam rangka penghitungan nilai pabean.

Nilai pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk. Apabila memenuhi persyaratan tertentu, nilai pabean tersebut akan mengacu atau menggunakan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

“Nilai transaksi … merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual … ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan … sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Adapun salah satu jenis biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tersebut adalah biaya transportasi. Untuk itu, importir perlu menambahkan biaya tersebut ke harga barang impor guna memperoleh nilai pabean yang nantinya menjadi dasar penghitungan bea masuk.

Dalam hal biaya transportasi belum ditambahkan dalam komponen nilai pabean dan tidak ada bukti nyata mengenai besaran biaya transportasi maka penghitungannya menggunakan norma. Norma penghitungan biaya transportasi tersebut diatur dalam Pasal 8 PMK 144/2022.

Sesuai dengan pasal tersebut, norma penghitungan biaya transportasi dibedakan berdasarkan pada jalur pengakutan laut dan udara. Untuk pengangkutan melalui laut, ada 3 persentase norma yang ditetapkan.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Pertama, 5% dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asean. Kedua, 10% dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non-Asean dan Australia. Ketiga, 15% dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain Asean serta Asia non-Asean dan Australia.

Sementara itu, pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan pada tarif international air transport association (IATA). Importir dapat menggunakan norma tersebut apabila tidak mengetahui secara pasti besaran biaya transportasinya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6