PENGHINDARAN PAJAK

Penghindaran Pajak Diperkirakan Rp69 Triliun, Ini Respons DJP

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 18:21 WIB
Penghindaran Pajak Diperkirakan Rp69 Triliun, Ini Respons DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi yang melibatkan hubungan istimewa guna meminimalisasi praktik penghindaran pajak.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo menanggapi penghitungan Tax Justice Network yang mengestimasikan nominal penghindaran pajak di Indonesia mencapai US$4,86 miliar atau setara dengan Rp69,1 triliun per tahun.

"Praktik penghindaran pajak biasanya lewat transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Untuk transaksi luar negeri kami akan manfaatkan kerja sama dengan treaty partner dalam konteks pertukaran informasi," ujar Suryo, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain pertukaran informasi, Suryo mengatakan DJP juga memiliki langkah lain melalui penelitian atas transfer pricing dan juga meneliti debt to equity ratio guna mencegah praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

Seperti diketahui sebelumnya, Tax Justice Network dalam laporan The State of Tax Justice 2020 melaporkan penghindaran pajak per tahun yang terjadi di Indonesia setara dengan 4,39% total penerimaan pajak dan 42,29% dari total belanja kesehatan.

Menurut penghitungan Tax Justice Network, nominal pajak sebesar US$4,86 miliar per tahun tersebut seharusnya cukup untuk membayar gaji 1,09 juta perawat dalam setahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya, Tax Justice Network mencatat total penerimaan pajak Indonesia yang hilang akibat penghindaran pajak merupakan yang terbesar keempat se-Asia setelah China, India, dan Jepang.

Tax Justice Network mencatat peran Indonesia dalam penghindaran pajak secara global mencapai 0,33%, turut berperan atas hilangnya US$1,41 miliar penerimaan pajak yang menjadi hak negara lain akibat penghindaran pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 November 2020 | 16:33 WIB

Konsultan bisa juga sbg penyambung pengetahuan ttg perpajakan ke WP.. sekali gus berfungsi sbg "Penyuluh". Gak usah dipersulit untuk jadi konsultan yang penting tanggung jawab ttg ilmunya. bukan sbg "Dukun/Bidan" SPT ... TTg yang mewakili WP OP sebaiknya dibolehkan dikuasakan oleh keluarga atau org yg dianggap mampu. (non Konsultan). Dan yang perlu perhatian semua konsultan harus melaporkan siapa saza yang di pegang ke KPP ttt. spy apa gampang kontrolnya.

26 November 2020 | 14:36 WIB

DJP sebaiknya sering komunkasikan ttg aturan dan konfirmasi jika ada data.. lain yang material.. sehingga cepat penanganan dlm hal apakah perbaikan SPT atau tanggapan ttg data terkait. Klo didakan uji kepatuhan memakan wkt lama dan tenaga fiskus untuk itu dirasa kurang... memadai.

26 November 2020 | 14:32 WIB

Konsultan sebaiknya sebagai pintu masuk sbg agent of development dari keberhasilan penerimaan Negara (Tax Rasio terus akan lebih baik lagi). Namun sering terjadi minimnya data WP yg diberikan kpd Konsultan. Namun dilapangan semesti Konsultan lebih mengerti ttg seluk beluk Usaha WP yg berikan Kuasa. Maka daftar WP yang di kelola sebaiknya dilaporkan secara rinci. sehingga kontrol dan komunikasi akan lebih mudah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?