ISU PAJAK GLOBAL

Penghindaran dan Kompetisi Pajak Jadi Persoalan Utama

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 13 Juli 2017 | 11:33 WIB
Penghindaran dan Kompetisi Pajak Jadi Persoalan Utama Deputy Director Fiscal Affairs Department IMF Michael Keen.

JAKARTA, DDTCNews – Praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahan multinasional dan kompetisi perpajakan antarnegara menjadi dua malasah utama dalam dunia perpajakan global saat ini.

Deputy Director Fiscal Affairs Department IMF Michael Keen menyebut kedua persoalan tersebut dapat menimbulkan efek yang serupa karena sama-sama mengarah pada penggerusan basis penerimaan pajak.

“Saya kira penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak maupun kompetisi pajak yang terjadi antarnegara berdampak pada tergerusnya penerimaan,” ujarnya dalam konferensi pajak internasional Kemenkeu-IMF, Jakarta, Rabu (12/7).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Keen menyampaikan kebijakan pajak Amerika Serikat (AS) bisa menjadi contoh nyata adanya kompetisi pajak dengan menerapkan kebijakan penurunan tarif pajak dan kebijakan pajak teritorialnya.

Dia juga menjelaskan dalam selama periode 1990-2015, tarif PPh Badan di negara-negara ASEAN secara konsisten menurun, meskipun tarifnya masih dianggap tidak terlalu rendah, karena rata-rata di atas 20%.

Menurutnya, hal yang perlu disoroti adalah adanya ketergantungan yang besar dari negara-negara ASEAN terhadap kontribusi PPh Badan terhadap penerimaan pajak keseluruhan. “Hal ini seharusnya menjadi alasan kuat bagi negara di ASEAN untuk memproteksi basis PPh Badan,” ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Selain itu, lanjutnya, kompetisi pajak juga dapat dilihat dari kebijakan insentif pajak yang diberikan. Negara-negara ASEAN nampak saling berlomba memberi keringanan pajak seperti tax holiday, pemberian tarif khusus (preferential tax rate), investment allowance, dan insentif lainnya.

Keen juga menegaskan kondisi tiap negara di ASEAN berbeda satu sama lain, sehingga tiap negara harus mengidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi yang tepat, yang dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif