JAKARTA, DDTCNews – Praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahan multinasional dan kompetisi perpajakan antarnegara menjadi dua malasah utama dalam dunia perpajakan global saat ini.
Deputy Director Fiscal Affairs Department IMF Michael Keen menyebut kedua persoalan tersebut dapat menimbulkan efek yang serupa karena sama-sama mengarah pada penggerusan basis penerimaan pajak.
“Saya kira penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak maupun kompetisi pajak yang terjadi antarnegara berdampak pada tergerusnya penerimaan,” ujarnya dalam konferensi pajak internasional Kemenkeu-IMF, Jakarta, Rabu (12/7).
Keen menyampaikan kebijakan pajak Amerika Serikat (AS) bisa menjadi contoh nyata adanya kompetisi pajak dengan menerapkan kebijakan penurunan tarif pajak dan kebijakan pajak teritorialnya.
Dia juga menjelaskan dalam selama periode 1990-2015, tarif PPh Badan di negara-negara ASEAN secara konsisten menurun, meskipun tarifnya masih dianggap tidak terlalu rendah, karena rata-rata di atas 20%.
Menurutnya, hal yang perlu disoroti adalah adanya ketergantungan yang besar dari negara-negara ASEAN terhadap kontribusi PPh Badan terhadap penerimaan pajak keseluruhan. “Hal ini seharusnya menjadi alasan kuat bagi negara di ASEAN untuk memproteksi basis PPh Badan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, kompetisi pajak juga dapat dilihat dari kebijakan insentif pajak yang diberikan. Negara-negara ASEAN nampak saling berlomba memberi keringanan pajak seperti tax holiday, pemberian tarif khusus (preferential tax rate), investment allowance, dan insentif lainnya.
Keen juga menegaskan kondisi tiap negara di ASEAN berbeda satu sama lain, sehingga tiap negara harus mengidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi yang tepat, yang dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.