ISU PAJAK GLOBAL

Penghindaran dan Kompetisi Pajak Jadi Persoalan Utama

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 13 Juli 2017 | 11:33 WIB
Penghindaran dan Kompetisi Pajak Jadi Persoalan Utama Deputy Director Fiscal Affairs Department IMF Michael Keen.

JAKARTA, DDTCNews – Praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahan multinasional dan kompetisi perpajakan antarnegara menjadi dua malasah utama dalam dunia perpajakan global saat ini.

Deputy Director Fiscal Affairs Department IMF Michael Keen menyebut kedua persoalan tersebut dapat menimbulkan efek yang serupa karena sama-sama mengarah pada penggerusan basis penerimaan pajak.

“Saya kira penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak maupun kompetisi pajak yang terjadi antarnegara berdampak pada tergerusnya penerimaan,” ujarnya dalam konferensi pajak internasional Kemenkeu-IMF, Jakarta, Rabu (12/7).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Keen menyampaikan kebijakan pajak Amerika Serikat (AS) bisa menjadi contoh nyata adanya kompetisi pajak dengan menerapkan kebijakan penurunan tarif pajak dan kebijakan pajak teritorialnya.

Dia juga menjelaskan dalam selama periode 1990-2015, tarif PPh Badan di negara-negara ASEAN secara konsisten menurun, meskipun tarifnya masih dianggap tidak terlalu rendah, karena rata-rata di atas 20%.

Menurutnya, hal yang perlu disoroti adalah adanya ketergantungan yang besar dari negara-negara ASEAN terhadap kontribusi PPh Badan terhadap penerimaan pajak keseluruhan. “Hal ini seharusnya menjadi alasan kuat bagi negara di ASEAN untuk memproteksi basis PPh Badan,” ujarnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, lanjutnya, kompetisi pajak juga dapat dilihat dari kebijakan insentif pajak yang diberikan. Negara-negara ASEAN nampak saling berlomba memberi keringanan pajak seperti tax holiday, pemberian tarif khusus (preferential tax rate), investment allowance, dan insentif lainnya.

Keen juga menegaskan kondisi tiap negara di ASEAN berbeda satu sama lain, sehingga tiap negara harus mengidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi yang tepat, yang dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP