KP2KP SINJAI

Penghasilan Pensiunan di Bawah PTKP, Bisa Ajukan NPWP Non-Efektif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2024 | 11:30 WIB
Penghasilan Pensiunan di Bawah PTKP, Bisa Ajukan NPWP Non-Efektif

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan kepada pensiunan yang mengajukan permohonan non-efektif NPWP di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai pada 3 Juli 2024.

Petugas pajak dari KP2KP Sinjai Arfian mengatakan permohonan non-efektif NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elekronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

“Permohonan non-efektif (NE) dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi menerima penghasilan atau apabila sudah pensiun di mana penghasilan pensiunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, lanjut Arfian, wajib pajak bersangkutan juga harus menyelesaikan terlebih dahulu semua kewajiban perpajakan pada tahun sebelumnya. Jika sudah memenuhi syarat, wajib pajak bisa mengisi formulir NE dan melampirkan SK Pensiun dan fotokopi KTP.

Setelah mengisi formulir dengan benar dan lengkap, petugas pajak membantu wajib pajak untuk memindai berkas permohonan NE tersebut dan mengirimkan filenya ke email layanan KPP Pratama Bulukumba yaitu [email protected].

Arfian menyampaikan bahwa penyelesaian permohonan NE wajib pajak akan diproses oleh KPP paling lama 5 hari kerja. Jika sudah selesai diproses, surat pemberitahuan NE akan dikirim ke alamat wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Hasniah selaku pemohon yang mengajukan permohonan non-efektif mengaku dirinya sudah pensiun sejak Mei 2024. Dia juga menyatakan bahwa penghasilan yang diterimanya selama pensiun kurang dari Rp4,5 juta per bulan.

“Saya juga tidak kawin dan tidak ada tanggungan (TK/0), serta sudah melaporkan SPT Tahunan terakhir yaitu tahun pajak 2023 pada Januari 2024,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?