KP2KP SINJAI

Penghasilan Pensiunan di Bawah PTKP, Bisa Ajukan NPWP Non-Efektif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2024 | 11:30 WIB
Penghasilan Pensiunan di Bawah PTKP, Bisa Ajukan NPWP Non-Efektif

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan kepada pensiunan yang mengajukan permohonan non-efektif NPWP di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai pada 3 Juli 2024.

Petugas pajak dari KP2KP Sinjai Arfian mengatakan permohonan non-efektif NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elekronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

“Permohonan non-efektif (NE) dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi menerima penghasilan atau apabila sudah pensiun di mana penghasilan pensiunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Selain itu, lanjut Arfian, wajib pajak bersangkutan juga harus menyelesaikan terlebih dahulu semua kewajiban perpajakan pada tahun sebelumnya. Jika sudah memenuhi syarat, wajib pajak bisa mengisi formulir NE dan melampirkan SK Pensiun dan fotokopi KTP.

Setelah mengisi formulir dengan benar dan lengkap, petugas pajak membantu wajib pajak untuk memindai berkas permohonan NE tersebut dan mengirimkan filenya ke email layanan KPP Pratama Bulukumba yaitu [email protected].

Arfian menyampaikan bahwa penyelesaian permohonan NE wajib pajak akan diproses oleh KPP paling lama 5 hari kerja. Jika sudah selesai diproses, surat pemberitahuan NE akan dikirim ke alamat wajib pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Sementara itu, Hasniah selaku pemohon yang mengajukan permohonan non-efektif mengaku dirinya sudah pensiun sejak Mei 2024. Dia juga menyatakan bahwa penghasilan yang diterimanya selama pensiun kurang dari Rp4,5 juta per bulan.

“Saya juga tidak kawin dan tidak ada tanggungan (TK/0), serta sudah melaporkan SPT Tahunan terakhir yaitu tahun pajak 2023 pada Januari 2024,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China