Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan kepada pensiunan yang mengajukan permohonan non-efektif NPWP di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai pada 3 Juli 2024.
Petugas pajak dari KP2KP Sinjai Arfian mengatakan permohonan non-efektif NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elekronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
“Permohonan non-efektif (NE) dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi menerima penghasilan atau apabila sudah pensiun di mana penghasilan pensiunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (31/7/2024).
Selain itu, lanjut Arfian, wajib pajak bersangkutan juga harus menyelesaikan terlebih dahulu semua kewajiban perpajakan pada tahun sebelumnya. Jika sudah memenuhi syarat, wajib pajak bisa mengisi formulir NE dan melampirkan SK Pensiun dan fotokopi KTP.
Setelah mengisi formulir dengan benar dan lengkap, petugas pajak membantu wajib pajak untuk memindai berkas permohonan NE tersebut dan mengirimkan filenya ke email layanan KPP Pratama Bulukumba yaitu [email protected].
Arfian menyampaikan bahwa penyelesaian permohonan NE wajib pajak akan diproses oleh KPP paling lama 5 hari kerja. Jika sudah selesai diproses, surat pemberitahuan NE akan dikirim ke alamat wajib pajak.
Sementara itu, Hasniah selaku pemohon yang mengajukan permohonan non-efektif mengaku dirinya sudah pensiun sejak Mei 2024. Dia juga menyatakan bahwa penghasilan yang diterimanya selama pensiun kurang dari Rp4,5 juta per bulan.
“Saya juga tidak kawin dan tidak ada tanggungan (TK/0), serta sudah melaporkan SPT Tahunan terakhir yaitu tahun pajak 2023 pada Januari 2024,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.