Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto merupakan objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.
Penambang aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool).
“Ketentuan lebih lanjut [terkait dengan pajak penghasilan penambang aset kripto] diatur dalam Pasal 30 dan 31 PMK 68/2022,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (15/3/2023).
Merujuk pada Pasal 29 ayat (2) PMK 68/2022, penghasilan sehubungan dengan aset kripto meliputi penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto.
Penghasilan tersebut juga termasuk penghasilan dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi, atau penghasilan lain dari sistem aset kripto; dan/atau penghasilan lainnya selain penghasilan yang telah disebutkan.
Penghasilan sehubungan dengan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Pajak penghasilan sehubungan dengan aset kripto bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh penambang aset kripto,” bunyi Pasal 30 ayat (2) PMK 68/2022.
Jika penghasilan berupa aset kripto maka harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang dipilih oleh penambang aset kripto.
Nilai aset kripto dalam sistem penyelenggara PMSE yang dipilih penambang dapat berdasarkan: nilai yang ditetapkan bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto atau nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penyelenggara PMSE, yang diterapkan secara konsisten.
Tambahan informasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara PMSE dikenai PPh Pasal 21. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.