Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP tetap dapat memilih untuk tidak mengajukan status non-efektif.
Merespons pertanyaan salah satu warganet, contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan wajib pajak dengan penghasilan nihil atau di bawah batas PTKP bisa mengajukan status non-efektif. Baca juga ‘Simak Lagi, Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)’.
“Tetapi, jika Kakak ingin NPWP-nya tetap aktif tidak perlu mengajukan WP non-efektif,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, dikutip pada Jumat (24/3/2023).
Agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap aktif, wajib pajak tersebut harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meskipun penghasilan nihil atau di bawah batas PTKP yang telah ditetapkan.
“Silakan dilaporkan SPT Tahunannya setiap tahun walaupun nihil/di bawah PTKP,” imbuh Kring Pajak.
Ketentuan berbeda untuk wajib pajak dengan status non-efektif. Wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Adapun NPWP wajib pajak bersangkutan tetap tercatat dalam sistem DJP.
Wajib pajak yang mendapat status non-efektif untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin. Wajib pajak juga tak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.
Sebagai informasi kembali, meskipun nantinya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, otoritas tetap dapat menghapus NPWP orang pribadi penduduk. Caranya adalah menonaktifkan NIK sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PP 50/2022, penghapusan NPWP orang pribadi penduduk dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.