ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB
Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP tetap dapat memilih untuk tidak mengajukan status non-efektif.

Merespons pertanyaan salah satu warganet, contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan wajib pajak dengan penghasilan nihil atau di bawah batas PTKP bisa mengajukan status non-efektif. Baca juga ‘Simak Lagi, Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)’.

“Tetapi, jika Kakak ingin NPWP-nya tetap aktif tidak perlu mengajukan WP non-efektif,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap aktif, wajib pajak tersebut harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meskipun penghasilan nihil atau di bawah batas PTKP yang telah ditetapkan.

“Silakan dilaporkan SPT Tahunannya setiap tahun walaupun nihil/di bawah PTKP,” imbuh Kring Pajak.

Ketentuan berbeda untuk wajib pajak dengan status non-efektif. Wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Adapun NPWP wajib pajak bersangkutan tetap tercatat dalam sistem DJP.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Wajib pajak yang mendapat status non-efektif untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin. Wajib pajak juga tak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.

Sebagai informasi kembali, meskipun nantinya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, otoritas tetap dapat menghapus NPWP orang pribadi penduduk. Caranya adalah menonaktifkan NIK sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PP 50/2022, penghapusan NPWP orang pribadi penduduk dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko