PELAPORAN SPT TAHUNAN

Penghasilan Hanya dari Saham, Bagaimana Pelaporan SPT Tahunannya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 15:30 WIB
Penghasilan Hanya dari Saham, Bagaimana Pelaporan SPT Tahunannya?

Unggahan @kring_pajak di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan tata cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak yang hanya mendapat penghasilan dari transaksi saham. Melalui akun layanan @kring_pajak, DJP menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan terkait mekanisme pelaporan SPT Tahunan yang harus dia lakukan.

"Halo min, saya mau tanya. Misal saya hanya berpenghasilan dari saham di bursa efek yang transaksi jual belinya melebihi Rp60 juta [dalam setahun], SPT-nya bagaimana ya?" tanya sebuah akun kepada DJP, dikutip Rabu (9/2/2022).

Menjawab pertanyaan itu, DJP mempersilakan wajib pajak dengan kondisi di atas untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan formulir 1770. Sesuai ketentuan, formulir SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari beberapa sumber berikut ini:
1. Usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Bruto
2. Satu atau lebih pemberi kerja
3. Penghasilan yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final, dan/atau
4. Penghasilan lain

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Terkait penghasilan atas penjualan saham, silakan masukkan ke Lampiran III Bagian A," tulis DJP.

Kemudian, atas kepemilikan saham yang belum dijual, wajib pajak bisa memasukkan informasi tersebut di kolom Harta pada Akhir Tahun di Lampiran IV Bagian A. Selanjutnya, terkait lampiran di SPT tahunan, wajib pajak bisa melihat perinciannya pada lampiran PER 02/2019.

Seperti diketahui, setidaknya terdapat 7 jenis harta yang bisa wajib pajak cantumkan dalam SPT Tahunan, tak terkecuali kepemilikan harta berupa saham. Baca Cara Lapor Harta Saham di SPT Tahunan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra