ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan di Bawah PTKP, Tetap Lapor SPT Jika Tak Ajukan NPWP NE

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2023 | 10:05 WIB
Penghasilan di Bawah PTKP, Tetap Lapor SPT Jika Tak Ajukan NPWP NE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan perpajakan, wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Syaratnya, wajib pajak tersebut mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif (WP NE).

Perlu dicatat, jika penghasilan seorang wajib pajak di bawah PTKP tetapi status NPWP-nya masih aktif (bukan NE) maka kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan masih melekat.

"Kewajiban pelaporan tidak hanya dilihat dari di bawah PTKP atau tidak. Namun, dilihat juga apakah status NPWP efektif atau tidak efektif (NE). Penghasilan di bawah PTKP sendiri adalah salah satu syarat untuk mengajukan NE," cuit Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Jadi misalnya, seorang wajib memiliki penghasilan di bawah PKTP. Namun, hingga 31 Maret (batas akhir pelaporan SPT Tahunan) status NPWP-nya masih aktif (efektif), kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap ada. Dalam kondisi ini, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan nihil.

Lantas bagaimana mengetahui status wajib pajak/NPWP? Wajib pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau melalui layanan Kring Pajak 1500200. Selain itu, wajib pajak bisa melakukan cek status NPWP secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial. Wajib pajak ini mengaku mendapatkan surat imbauan dari kantor pajak untuk lapor SPT Tahunan. Pasalnya, menurutnya, dirinya sempat mencoba lapor SPT Tahunan tetapi malah mendapat notifikasi pada e-filing yang menyatakan bahwa penghasilannya di bawah PTKP.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Karena mendapat notifikasi tersebut, wajib pajak yang bersangkutan mengira tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan tanpa mengajukan WP NE.

Sebagai informasi, ada 11 kriteria yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE). Namun, 3 kriteria yang utama adalah, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Kriteria lain yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE) bisa dilihat pada PER-04/PJ/2020. Jika kondisi seorang wajib pajak yang tidak lagi bekerja memenuhi salah satu dari seluruh kriteria tersebut maka bisa mengajukan permohonan WP NE. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra