KEBIJAKAN PAJAK

Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 April 2024 | 15:00 WIB
Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga dari simpanan koperasi dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi itu dilakukan oleh koperasi yang membayarkan bunga.

Bunga simpanan koperasi yang diterima orang pribadi dikenakan PPh bersifat final. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Peraturan Pemerintah No. 15/2009, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2010.

“Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai PPh yang bersifat final,” bunyi Pasal 1 PP 15/2009, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Terdapat 2 tarif PPh final yang berlaku. Pertama, tarif 0% dikenakan atas bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan. Kedua, tarif 10% dari jumlah bruto bunga untuk bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

Perlu diperhatikan, batasan tersebut didasarkan atas jumlah bunga yang diterima per bulan bukan jumlah simpanan. Hal ini sedikit berbeda dengan ketentuan PPh atas bunga dari tabungan dan deposito. Simak Bunga Tabungan dan Deposito Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada orang pribadi wajib memotong PPh pada saat pembayaran bunga. Atas pemotongan tersebut, koperasi juga wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) setiap dilakukan pemotongan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Koperasi kemudian wajib menyetorkan PPh yang telah dipungut melalui kantor pos atau bank persepsi maksimal tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran tersebut dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Selain itu, koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. Pelaporan tersebut dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Dalam hal batas akhir penyetoran dan pelaporan bertepatan dengan hari libur maka dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari penyelenggaraan pemilu, atau cuti bersama secara nasional.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Apabila pembayaran bunga diberikan kepada wajib pajak badan maka terutang PPh Pasal 23. Dengan demikian, atas bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada wajib pajak badan tersebut terutang PPh dengan tarif 15% dari jumlah bruto.

Berbicara mengenai koperasi, pemerintah sempat mengubah ketentuan pajak atas sisa hasil usaha (SHU) koperasi. Perubahan tersebut dilakukan melalui UU Cipta Kerja.

Perubahan tersebut membuat bagian SHU yang diterima atau diperoleh anggota koperasi dikecualikan dari objek pajak sejak. Simak UU Cipta Kerja Berlaku, Sisa Hasil Usaha Koperasi Jadi Bebas Pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini