KEBIJAKAN PAJAK

Penghapusan PPh atas SUN Masih Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 16:01 WIB
Penghapusan PPh atas SUN Masih Dipertimbangkan Ilustrasi. (Foto: Smartmoney.co)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah melakukan kajian untuk menghapus pajak penghasilan (PPh) atas bunga Surat Utang Negara (SUN). Hasil kajian ini nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Resiko (DJPPR) Robert Pakpahan mengatakan kajian tersebut dilakukan secara menyeluruh hingga mencakup dampaknya terhadap pihak-pihak terkait.

"Sebelumnya kami pernah diminta untuk melakukan kajian ini, namun belum sempat dilaporkan ke Bambang P.S. Brodjonegoro (Menkeu sebelum Sri Mulyani Indrawati). Sampai sekarang belum ada arahan, maka kami analisa terlebih dulu pro dan kontranya, nanti kami akan konsultasi dengan Bu Ani," ujarnya di Jakarta, Senin (5/9).

Baca Juga:
Pemerintah Raup Rp21,35 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel SR020

Ia menambahkan bunga obligasi masih dikenakan pajak sekitar 15-20%. Kajian yang tengah dilakukan pemerintah meliputi dampak dari pajak bunga SBN terhadap kustodian serta penerima bunga, dan pertimbangan PPh terkait imbal hasil yang berpotensi kurang menarik.

Penghapusan pajak jelas sangat menguntungkan bagi para investor yang menanamkan modal, bahkan hingga pihak agen pun akan mendapatkan keuntungan yang berupa tidak adanya pelaporan pajak ke pemerintah.

Namun, lanjut Robert, hal tersebut akan memberikan dampak yang negatif terhadap penerimaan negara dari sektor pajak yang berpotensi ikut menurun.

Baca Juga:
Terbitkan SUN Khusus PPS, Kemenkeu Raup Rp 512,78 M dan US$ 9,78 Juta

Dia menegaskan pemerintah akan mengkaji beberapa benefit lain seperti apakah nantinya jumlah investor asing yang akan bertambah namun investor dalam negeri justru sama atau menurun, ataukah investor asing dan investor dalam negeri sama-sama akan bertambah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) baru akan segera diberlakukan untuk mengatur hal tersebut mengenai penghapusan tarif secara keseluruhan hingga nol, dan beberapa komponen akan tetap dikenakan PPh.

"Jika hasil kajian ini dibahas, selanjutnya PP baru akan diterbitkan," tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Oktober 2023 | 09:06 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terbitkan SUN Khusus PPS, Kemenkeu Raup Rp 512,78 M dan US$ 9,78 Juta

Selasa, 28 Maret 2023 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Terbitkan SUN Khusus PPS, Pemerintah Raup Dana Sampai Rp1,3 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?