KEBIJAKAN PAJAK

Penghapusan PPh atas SUN Masih Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 16:01 WIB
Penghapusan PPh atas SUN Masih Dipertimbangkan Ilustrasi. (Foto: Smartmoney.co)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah melakukan kajian untuk menghapus pajak penghasilan (PPh) atas bunga Surat Utang Negara (SUN). Hasil kajian ini nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Resiko (DJPPR) Robert Pakpahan mengatakan kajian tersebut dilakukan secara menyeluruh hingga mencakup dampaknya terhadap pihak-pihak terkait.

"Sebelumnya kami pernah diminta untuk melakukan kajian ini, namun belum sempat dilaporkan ke Bambang P.S. Brodjonegoro (Menkeu sebelum Sri Mulyani Indrawati). Sampai sekarang belum ada arahan, maka kami analisa terlebih dulu pro dan kontranya, nanti kami akan konsultasi dengan Bu Ani," ujarnya di Jakarta, Senin (5/9).

Baca Juga:
Terbitkan Global Bond, Pemerintah Raup US$2 Miliar dan €1,4 miliar

Ia menambahkan bunga obligasi masih dikenakan pajak sekitar 15-20%. Kajian yang tengah dilakukan pemerintah meliputi dampak dari pajak bunga SBN terhadap kustodian serta penerima bunga, dan pertimbangan PPh terkait imbal hasil yang berpotensi kurang menarik.

Penghapusan pajak jelas sangat menguntungkan bagi para investor yang menanamkan modal, bahkan hingga pihak agen pun akan mendapatkan keuntungan yang berupa tidak adanya pelaporan pajak ke pemerintah.

Namun, lanjut Robert, hal tersebut akan memberikan dampak yang negatif terhadap penerimaan negara dari sektor pajak yang berpotensi ikut menurun.

Baca Juga:
Pemerintah Raup Rp21,35 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel SR020

Dia menegaskan pemerintah akan mengkaji beberapa benefit lain seperti apakah nantinya jumlah investor asing yang akan bertambah namun investor dalam negeri justru sama atau menurun, ataukah investor asing dan investor dalam negeri sama-sama akan bertambah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) baru akan segera diberlakukan untuk mengatur hal tersebut mengenai penghapusan tarif secara keseluruhan hingga nol, dan beberapa komponen akan tetap dikenakan PPh.

"Jika hasil kajian ini dibahas, selanjutnya PP baru akan diterbitkan," tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses