HASIL SURVEI BBNKB

Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Dapat Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 14:45 WIB
Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Dapat Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diproyeksi akan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal tersebut tergambar dari hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 4—22 Februari 2022. Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 80,95% peserta debat setuju penyerahan atas kendaraan bermotor bekas dikecualikan dari objek BBNKB.

Dari 126 pengisi survei tersebut, sebanyak 78% setuju dan sangat setuju penghapusan BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan PKB. Sisanya, sebanyak 22% pengisi survei menyatakan kurang setuju dan tidak setuju.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah


Peningkatan kepatuhan pajak tersebut sejalan dengan adanya potensi perbaikan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Sebanyak 83% pengisi survei menyatakan setuju dan sangat setuju adanya dampak perbaikan pendataan tersebut.


Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kondisi tersebut juga berkorelasi dengan administrasi pajak daerah. Sebanyak 77% pengisi survei setuju dan sangat setuju penghapusan BBNKB pada penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat memperkuat administrasi pajak daerah.


Mayoritas pengisi survei, yakni sekitar 84%, sepakat penghapusan BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor bekas perlu didukung karena selama ini upaya mendorong kepatuhan BBNKB sering dilakukan melalui program pemutihan denda dan pokok pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?


Davin Andika berpendapat peniadaan BBNKB atas kendaraan bekas akan memberikan efek domino yang sangat efektif. Pertama, memperbaiki administrasi dan meningkatkan kepatuhan serta penerimaan daerah melalui PKB.

“Hal ini akan mendorong voluntary pada masyarakat untuk balik nama. Dengan adanya tracing and punishment yang tepat dan adil, akan mendorong masyarakat untuk patuh membayar pajak kendaraan,” ujarnya dalam kolom komentar debat.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, membantu pemerintah dalam langkah mengurangi kemacetan. Adanya ‘insentif’ atas kendaraan bekas ini diharapkan memberikan efek berupa pengurangan jumlah kendaraan baru. Masyarakat yang kurang mampu membeli kendaraan baru tidak perlu lagi membayar BBNKB ketika membeli kendaraan bekas.

“Meskipun nantinya jumlah kendaraan bekas akan sulit berkurang, pemerintah tetap harus memberikan keadilan bagi masyarakat menengah ke bawah,” imbuh Davin.

Maftukhah berpendapat selama ini kebanyakan masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak mau mengurus balik nama karena keberatan dengan BBNKB. Adanya kebijakan ini diharapkan membuat biaya balik nama kendaraan bermotor makin terjangkau.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Dengan adanya kebijakan ini diharapkan biaya balik nama kendaraan makin terjangkau dan para pemilik kendaraan bekas bisa mentaati peraturan,” kata Maftukhah.

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Adapun penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB. Tujuan kebijakan ini untuk mendorong ketaatan balik nama kendaraan bermotor bekas.

Pemerintah menyatakan BBNKB bukan hanya sumber penerimaan pemerintah daerah, melainkan juga instrumen untuk mengendalikan (mengatur) ketaatan registrasi dan balik nama kendaraan bermotor. Ketentuan mengenai BBNKB baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sebagai perbandingan, saat ini BBNKB tidak hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melainkan juga penyerahan kendaraan bekas. Sesuai dengan UU PDRD, tarif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, tarif maksimal BBNKB sebesar 12%, bukan 20% seperti yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak