ADMINISTRASI PAJAK

Penggunaan Norma Penghitungan Dianggap Disetujui oleh DJP, Asalkan...

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Februari 2023 | 13:00 WIB
Penggunaan Norma Penghitungan Dianggap Disetujui oleh DJP, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) oleh wajib pajak orang pribadi bakal dianggap disetujui sepanjang disampaikan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, persetujuan tidak diberikan apabila pemeriksaan ternyata menunjukkan wajib pajak tidak berhak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto.

"Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan dalam jangka waktu…dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-17/PJ/2015, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang boleh menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto adalah yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak sesuai dengan jangka waktu, wajib pajak orang pribadi bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan dan tidak menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN.

Untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak, wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya secara daring melalui layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Terdapat 3 variabel yang harus terpenuhi agar wajib pajak dapat memakai NPPN dalam menghitung penghasilan netonya, yaitu berstatus wajib pajak orang pribadi, wajib pajak aktif, dan menyampaikan pemberitahuan maksimal 3 bulan awal pada tahun buku.

Bila ketiga variabel itu terpenuhi, wajib pajak dapat mencetak bukti penerimaan surat (BPS) pada Info KSWP. Jika tidak terpenuhi, wajib pajak tidak dapat mencetak bukti BPS dan tidak dapat memakai NPPN untuk menghitung penghasilan neto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP