ADMINISTRASI PAJAK

Penggunaan NIK Sebagai NPWP, Wajib Pajak Perlu Pastikan Data Valid

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 18:56 WIB
Penggunaan NIK Sebagai NPWP, Wajib Pajak Perlu Pastikan Data Valid

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto (kanan) memberikan penjelasan dalam Tax Live, Kamis (28/7/2022). 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di sistem Ditjen Pajak (DJP) sudah valid paling lambat 31 Desember 2023.

Validasi NIK tersebut menjadi tahap penting bagi wajib pajak orang pribadi sebelum implementasi penuh penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada semua layanan administrasi. Hingga 31 Desember 2023, NPWP format lama 15 digit masih dapat digunakan.

“Sesudah itu [mulai 1 Januari 2024] mutlak pakai NPWP yang berbasis NIK. Ini termasuk untuk layanan lain seperti ekspor-impor, perbankan, dan lainnya. Ini sebenarnya [sekarang] menjadi masa transisi,” ujar Arif Yunianto, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP dalam Tax Live, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP sudah melakukan pemadanan data NIK dan NPWP. Namun demikian, pemadanan yang akan menghasilkan validitas NIK tersebut dilakukan secara bertahap. Artinya, proses belum dilakukan untuk semua wajib pajak.

Menurut Arif, wajib pajak dapat mengetahui data sudah valid atau tidaknya melalui login ke DJP Online. Wajib pajak bisa melakukan login dengan NPWP 15 digit terlebih dahulu. Setelah itu, jika didapatkan status data valid, wajib pajak sudah dapat login menggunakan NIK.

“Kalau belum, nanti ada [permintaan] klarifikasi dari DJP. Dipersilakan untuk mengganti sendiri [data yang diperlukan]. Setelah valid maka bisa mengggunakan NIK,” imbuhnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Arif meminta agar wajib pajak tidak menganggap validasi sebagai suatu kewajiban. Menurutnya, tahapan validasi menjadi kelonggaran, bahkan kewenangan yang diberikan bagi wajib pajak untuk mengubah sendiri database di DJP sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu