Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN Kita.
JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru akan diimplementasikan oleh Ditjen Pajak (DJP) bersamaan dengan implementasi coretax administration system.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sembari menyiapkan implementasi penuh kebijakan NIK sebagai NPWP, DJP saat ini sedang berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan kesiapan interoperabilitas antarsistem.
"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasikan. Kami terus koordinasi dengan para pihak yang memang akan interoperable dengan kami seperti perbankan dan sejenis serta kementerian dan lembaga," ujar Suryo, Jumat (24/11/2023).
Suryo mengatakan saat ini setiap pihak sedang melakukan penyesuaian terhadap sistemnya masing-masing agar semua sistem dapat terhubung dengan coretax administration system.
Mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.
"Ada keinginan para pihak untuk semacam staging, habituasi, atau familiarisasi terkait penggunaan NIK sebagai NPWP ini bagi masyarakat wajib pajak. Untuk implementasi penuh NIK sebagai NPWP adalah waktu sistem informasi betul-betul rolling out pada 2024," ujar Suryo.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya belum valid masih memiliki waktu untuk melakukan validasi dengan cara memadankan NIK dengan NPWP secara mandiri lewat DJP Online.
"Yang belum padan informasinya masih dapat melakukan pemadanan sampai sebelum implementasi coretax dijalankan," ujar Suryo.
Hingga 22 November 2023, tercatat sudah ada 59,3 juta NIK yang sudah padan dengan NPWP. Adapun jumlah NPWP yang terekam dalam sistem DJP mencapai 72 juta NPWP.
Suryo mengatakan pemadanan terus dilakukan oleh DJP bersama Ditjen Dukcapil. Pada saat yang sama, pemberi kerja juga memiliki dapat melakukan pemadanan terhadap NIK dan NPWP pegawainya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.