PP NO 1 TAHUN 2019

Penggunaan DHE SDA Diatur Ketat, Ini Rinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Januari 2019 | 17:35 WIB
Penggunaan DHE SDA Diatur Ketat, Ini Rinciannya

Ilustrasi sektor perikanan. (foto: KKP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah secara resmi telah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masuk ke Tanah Air dan ditempatkan dalam rekening khusus. Lantas, apakah dana yang sudah masuk tidak bisa digunakan untuk apapun?

Dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 disebutkan DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk lima kelompok pembayaran. Pertama, bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor. Kedua,pinjaman. Ketiga, impor. Keempat, keuntungan/dividen.

Kelima, keperluan lain dari penanaman modal sesuai Pasal 8 Undang-Undang No.25/2007 tentang Penanaman Modal. Adapun penggunaan DHE SDA untuk lima kelompok pembayaran ini dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Untuk pinjaman, wajib ada perjanjian pinjaman.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

“Ketentuan mengenai dokumen pendukung dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia,” demikian penggalan bunyi pasal 6 ayat (4) PP No.1/2019.

Jika pembayaran dilakukan melalui escrow account, eksportir wajib membuat escrow account itu pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Jika sudah ada escrow account telah dibuat di luar negeri sebelum adanya PP No.1/2019, eksportir wajib memindahkan escrow account itu pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing paling lama 90 hari sejak 10 Januari 2019.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan memberikan sanski administratif jika eksportir menggunakan DHE SDA di luar ketentuan. Sanksi administratif ini dapat berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, dan pencabutan izin usaha.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Adapun penghitungan denda administratif dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Denda administratif harus disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran denda administratif diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Sanksi berupa tidak dapat melakukan ekspor dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara, ketentuan tentang sanksi pencabutan izin usaha mengikuti ketentuan yang diatur pada masing-masing sektor.

Sekadar informasi, DHE SDA yang dimaksud dalam regulasi ini adalah devisa yang berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta