FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

MANILA, DDTCNews - Parlemen Filipina memprioritaskan pengesahan RUU yang menjadi payung hukum pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan komite konferensi bikameral telah menyetujui versi final RUU PPN PMSE. Menurutnya, penerapan PPN PMSE akan menciptakan perlakuan yang setara di antara penyedia layanan digital lokal dan asing.

"Layanan digital dalam negeri selama ini dikenai PPN dan pajak penghasilan, tetapi layanan digital asing tidak dikenai pajak. Ketidakadilan inilah yang menjadi alasan DPR memandang kita telah menyebabkan kerugian kepada sektor kreatif lokal," katanya, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salceda mengatakan pengenaan PPN dengan tarif 12% pada PMSE akan memastikan penyedia layanan digital lokal menghadapi persaingan yang setara dengan penyedia layanan digital asing. Menurutnya, persaingan di antara penyedia layanan digital telah berlangsung secara tidak setara karena masyarakat kini banyak menggunakan layanan digital, terutama setelah pandemi.

Dia menjelaskan PPN PMSE telah menjadi kebijakan perpajakan yang banyak diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. Melalui kebijakan, pemerintah akan memperoleh tambahan penerimaan negara untuk mendukung pengusaha pada sektor kreatif lokal.

"PPN PMSE diharapkan akan menutup celah PPN sehingga meningkatkan pemungutan pajak secara keseluruhan," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

RUU mengenai pengenaan PPN PMSE sebesar 12% telah diusulkan oleh pemerintah. Implementasi kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan majelis tinggi.

Kementerian Keuangan memproyeksikan rencana pengenaan PPN PMSE bakal mendatangkan penerimaan senilai PHP145 miliar atau sekitar Rp39,53 triliun pada 2024 hingga 2028. Asumsi penerimaan ini berasal dari pengenaan PPN atas layanan media digital seperti musik digital, video game, dan iklan digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra