FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

MANILA, DDTCNews - Parlemen Filipina memprioritaskan pengesahan RUU yang menjadi payung hukum pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan komite konferensi bikameral telah menyetujui versi final RUU PPN PMSE. Menurutnya, penerapan PPN PMSE akan menciptakan perlakuan yang setara di antara penyedia layanan digital lokal dan asing.

"Layanan digital dalam negeri selama ini dikenai PPN dan pajak penghasilan, tetapi layanan digital asing tidak dikenai pajak. Ketidakadilan inilah yang menjadi alasan DPR memandang kita telah menyebabkan kerugian kepada sektor kreatif lokal," katanya, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Salceda mengatakan pengenaan PPN dengan tarif 12% pada PMSE akan memastikan penyedia layanan digital lokal menghadapi persaingan yang setara dengan penyedia layanan digital asing. Menurutnya, persaingan di antara penyedia layanan digital telah berlangsung secara tidak setara karena masyarakat kini banyak menggunakan layanan digital, terutama setelah pandemi.

Dia menjelaskan PPN PMSE telah menjadi kebijakan perpajakan yang banyak diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. Melalui kebijakan, pemerintah akan memperoleh tambahan penerimaan negara untuk mendukung pengusaha pada sektor kreatif lokal.

"PPN PMSE diharapkan akan menutup celah PPN sehingga meningkatkan pemungutan pajak secara keseluruhan," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

RUU mengenai pengenaan PPN PMSE sebesar 12% telah diusulkan oleh pemerintah. Implementasi kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan majelis tinggi.

Kementerian Keuangan memproyeksikan rencana pengenaan PPN PMSE bakal mendatangkan penerimaan senilai PHP145 miliar atau sekitar Rp39,53 triliun pada 2024 hingga 2028. Asumsi penerimaan ini berasal dari pengenaan PPN atas layanan media digital seperti musik digital, video game, dan iklan digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP