KAMUS PAJAK DAERAH

Pengertian dari Setiap Layanan yang Kena Retribusi Perizinan Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 September 2023 | 18:30 WIB
Pengertian dari Setiap Layanan yang Kena Retribusi Perizinan Tertentu

DESENTRALISASI fiskal menuntut pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam membiayai penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan. Hal ini membuat pemerintah daerah harus menggali potensi keuangannya guna menyediakan sumber pembiayaan yang memadai.

Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu aspek utama dalam pembiayaan suatu daerah otonom. Selain pajak daerah, retribusi daerah turut menjadi unsur penunjang PAD.

Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), retribusi digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Selanjutnya, Pasal 141 UU PDRD menyatakan retribusi perizinan tertentu terklasifikasi menjadi 5 jenis. Kelima jenis retribusi perizinan tertentu tersebut terdiri atas: izin mendirikan bangunan; izin tempat penjualan minuman beralkohol; izin gangguan; izin trayek; dan izin usaha perikanan.

Namun, UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah merevisi jenis retribusi perizinan tertentu. Hal ini membuat jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD menyusut dari 5 jenis menjadi 3 jenis retribusi.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Beleid tersebut salah satunya mengatur jenis-jenis retribusi. Lantas, apa saja layanan yang dikenai retribusi perizinan tertentu?

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 22 UU HKPD dan Pasal 1 angka 12 PP KUPDRD).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 68 UU HKPD dan Pasal 1 angka 79 PP KUPDRD, perizinan tertentu adalah:

“Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.”

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Saat ini, berdasarkan UU HKPD dan PP KUPDRD, terdapat 3 jenis jasa pelayanan yang menjadi objek retribusi perizinan tertentu.

Pertama, persetujuan bangunan gedung. Layanan pemberian izin persetujuan bangunan gedung meliputi penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

Namun, tidak semua layanan pemberian izin persetujuan bangunan gedung dikenakan retribusi. Pengecualian pengenaan retribusi diberikan terhadap pemberian izin persetujuan bangunan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

Kedua, penggunaan tenaga kerja asing. Layanan penggunaan tenaga kerja asing merupakan layanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.

Namun, layanan penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan, dikecualikan dari pengenaan retribusi ini.

Ketiga, pengelolaan pertambangan rakyat. Layanan pengelolaan pertambangan rakyat merupakan layanan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah.

Untuk diperhatikan, layanan pengelolaan pertambangan rakyat ini diberikan kepada: (i) orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau (ii) koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6