KAMUS PAJAK DAERAH

Pengertian dari Setiap Layanan yang Kena Retribusi Perizinan Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 September 2023 | 18:30 WIB
Pengertian dari Setiap Layanan yang Kena Retribusi Perizinan Tertentu

DESENTRALISASI fiskal menuntut pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam membiayai penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan. Hal ini membuat pemerintah daerah harus menggali potensi keuangannya guna menyediakan sumber pembiayaan yang memadai.

Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu aspek utama dalam pembiayaan suatu daerah otonom. Selain pajak daerah, retribusi daerah turut menjadi unsur penunjang PAD.

Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), retribusi digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selanjutnya, Pasal 141 UU PDRD menyatakan retribusi perizinan tertentu terklasifikasi menjadi 5 jenis. Kelima jenis retribusi perizinan tertentu tersebut terdiri atas: izin mendirikan bangunan; izin tempat penjualan minuman beralkohol; izin gangguan; izin trayek; dan izin usaha perikanan.

Namun, UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah merevisi jenis retribusi perizinan tertentu. Hal ini membuat jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD menyusut dari 5 jenis menjadi 3 jenis retribusi.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Beleid tersebut salah satunya mengatur jenis-jenis retribusi. Lantas, apa saja layanan yang dikenai retribusi perizinan tertentu?

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 22 UU HKPD dan Pasal 1 angka 12 PP KUPDRD).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 68 UU HKPD dan Pasal 1 angka 79 PP KUPDRD, perizinan tertentu adalah:

“Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.”

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Saat ini, berdasarkan UU HKPD dan PP KUPDRD, terdapat 3 jenis jasa pelayanan yang menjadi objek retribusi perizinan tertentu.

Pertama, persetujuan bangunan gedung. Layanan pemberian izin persetujuan bangunan gedung meliputi penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

Namun, tidak semua layanan pemberian izin persetujuan bangunan gedung dikenakan retribusi. Pengecualian pengenaan retribusi diberikan terhadap pemberian izin persetujuan bangunan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kedua, penggunaan tenaga kerja asing. Layanan penggunaan tenaga kerja asing merupakan layanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.

Namun, layanan penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan, dikecualikan dari pengenaan retribusi ini.

Ketiga, pengelolaan pertambangan rakyat. Layanan pengelolaan pertambangan rakyat merupakan layanan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah.

Untuk diperhatikan, layanan pengelolaan pertambangan rakyat ini diberikan kepada: (i) orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau (ii) koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan