SANKSI ADMINISTRASI (4)

Pengenaan Sanksi Kenaikan Pajak dalam UU KUP, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 17:47 WIB
Pengenaan Sanksi Kenaikan Pajak dalam UU KUP, Apa Saja?

SECARA umum, terdapat 3 jenis sanksi administrasi di bidang perpajakan, yakni denda, bunga, dan kenaikan. Pada artikel sebelumnya telah diuraikan sanksi administratif berupa bunga dan denda. Pada artikel kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai alasan pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan.

Dalam rezim pajak di Indonesia, sanksi administrasi berupa kenaikan dipahami sebagai hukuman secara administrasi berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar atas pelanggaran terhadap ketentuan material (Rahayu, 2006). Sanksi kenaikan dikenakan agar wajib pajak tidak berupaya untuk melakukan penghindaran pembayaran pajak karena dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara (Saidi, 2014).

Namun demikian, pada dasarnya pengenaan sanksi administrasi di bidang perpajakan harus memenuhi prinsip proporsionalitas (Pistone, 2019). Artinya, besaran sanksi yang dikenakan disesuaikan dengan derajat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan wajib pajak. Oleh sebab itu, umumnya besaran sanksi pajak berbeda tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Adapun ketentuan mengenai sanksi kenaikan diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP). Berdasarkan pada UU KUP, setidaknya terdapat 4 alasan yang menyebabkan pengenaan sanksi administrasi kenaikan.

Pertama, sanksi kenaikan akibat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b, c, dan d UU KUP. SKPKB tersebut diterbitkan dengan 3 alasan, yakni wajib pajak tidak menyampaikan SPT sesuai jangka waktu yang ditetapkan dan telah ditegur secara tertulis, hasil pemeriksaan atas PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%, dan tidak dipenuhinya kewajiban pembukuan dan pemeriksaan.

Atas ketiga jenis pelanggaran tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU KUP. Sanksi tersebut antara lain kenaikan sebesar 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak, 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, maupun disetor, dan kenaikan 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Kedua, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) karena ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU KUP, terhadap penerbitan SKPKBT tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak.

Namun demikian, sanksi kenaikan tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri. Hal tersebut berlaku sepanjang Dirjen Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.

Ketiga, dilakukannya pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak kriteria tertentu yang menyebabkan diterbitkannya SKPKB.

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Sesuai dengan Pasal 17C ayat (5) UU KUP, terhadap pemeriksaan dan penerbitan SKPKB tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. Dengan kata lain, wajib pajak harus membayar kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Keempat, dilakukannya penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan menyebabkan diterbitkannya SKPKB. Terhadap penelitian yang menyebabkan diterbitkannya SKPKB dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak.(zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2021 | 14:53 WIB

terimakasih

30 September 2021 | 12:25 WIB

Terima kasih atas penjelasannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra